Menggagas Fondasi Regulasi Pertanahan dan Tata Ruang: Ajakan Kolaborasi untuk Penguatan Kebijakan
Dalam dinamika pembangunan nasional yang terus berkembang, sektor pertanahan dan tata ruang memegang peranan krusial. Untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya vital ini, diperlukan landasan regulasi yang kuat, relevan, dan adaptif. Menyadari hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) secara aktif merangkul para profesional dan alumni di bidang agraria untuk turut serta dalam penyempurnaan kebijakan.
Dalam sebuah forum Dialog Strategis dan Silaturahmi Ramadan KAPTI-AGRARIA yang diselenggarakan pada Jumat, 6 Maret 2026, Direktur Jenderal PHPT, Asnaedi, menyampaikan sebuah ajakan penting. Ia menekankan perlunya kontribusi aktif dari para pemangku kepentingan, khususnya para alumni dan profesional di bidang agraria dan pertanahan, dalam memperkuat kerangka regulasi yang ada.
“Teman-teman KAPTI ayo kritisi semua peraturan pelaksanaan kita sekarang,” ujar Asnaedi dalam sambutannya. “Kita tidak usah takut kalau memang salah sampaikan itu salah, bahwa di sini ada potensi yang mengakibatkan berbahaya di pelaksanaan kita di lapangan. Semoga KAPTI-AGRARIA bisa memberikan sumbangsih pemikiran dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan.” Ajakan ini mencerminkan semangat kolaborasi dan keterbukaan dalam proses legislasi, di mana masukan dari berbagai pihak dianggap sebagai elemen fundamental untuk menciptakan peraturan yang efektif dan berpihak pada masyarakat.
Penyesuaian Regulasi: Respons Terhadap Perubahan Zaman
Asnaedi menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi pertanahan. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap perubahan kebijakan yang terjadi serta kebutuhan tata kelola yang semakin kompleks di era pemerintahan yang baru. Berbagai peraturan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dan administrasi pertanahan, telah mengalami revisi maupun penyempurnaan untuk menyesuaikan dengan tantangan dan tuntutan zaman.
Salah satu fokus utama dalam upaya penyesuaian ini adalah menyatukan pengaturan yang sebelumnya tersebar dalam beberapa regulasi terpisah. Asnaedi menyoroti bagaimana selama ini pengaturan mengenai pendaftaran tanah dan pengaturan hak atas tanah dijalankan secara terpisah. Ke depannya, terdapat upaya untuk mengintegrasikan kedua aspek ini.
“Selama ini kita memisahkan pengaturan antara pendaftaran tanah dan pengaturan hak atas tanah,” jelas Asnaedi. “Ke depan kita coba satukan agar peraturan pelaksanaannya lebih sederhana dan tidak menimbulkan tumpang tindih.” Penyederhanaan dan penghilangan potensi tumpang tindih dalam regulasi diharapkan dapat mempermudah implementasi di lapangan, mengurangi potensi konflik, serta meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik terkait pertanahan.
Wadah Gagasan untuk RUU Pertanahan
Acara Dialog Strategis dan Silaturahmi Ramadan KAPTI-AGRARIA ini mengusung tema yang sangat relevan, yaitu “Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria”. Forum ini menjadi sebuah wadah yang sangat berharga bagi ratusan audiens, baik yang hadir secara langsung maupun secara daring, untuk menyuarakan gagasan dan pemikiran mereka. Kontribusi dari para peserta diharapkan dapat menjadi fondasi penting dalam penguatan regulasi pertanahan di masa mendatang.
Asnaedi kembali menekankan pentingnya peran aktif anggota KAPTI-AGRARIA dalam proses ini. Ia mengimbau agar para anggota tidak hanya memberikan masukan, tetapi juga melakukan pratinjau terhadap regulasi yang sudah ada. Dengan pemahaman mendalam terhadap aturan yang berlaku, tantangan di lapangan, serta potensi perubahan yang dibutuhkan, diharapkan regulasi yang akan diterbitkan nantinya dapat lebih relevan dan efektif.
“Teman-teman KAPTI diharapkan bisa melihat aturan yang sudah ada, aturan yang akan diubah, serta kondisi riil pertanahan di lapangan,” pungkas Asnaedi, menegaskan pentingnya pendekatan yang komprehensif dan berbasis realitas dalam penyusunan kebijakan.
Sinergi Para Ahli dan Praktisi
Acara ini juga dimeriahkan oleh kehadiran sejumlah narasumber terkemuka yang memiliki keahlian dan pengalaman luas di bidangnya. Di antara mereka adalah Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, yang berbagi pandangannya mengenai tata ruang. Selain itu, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyusun RUU Administrasi Pertanahan, turut memberikan wawasan berharga mengenai proses penyusunan undang-undang.
Setelah sesi dialog dan diskusi yang interaktif dengan para audiens, acara dilanjutkan dengan sesi silaturahmi Anggota KAPTI-AGRARIA. Sesi ini dibuka dengan sambutan dari Ketua Umum KAPTI-AGRARIA, Sri Pranoto, yang menegaskan kembali komitmen organisasi dalam mendukung upaya penguatan regulasi pertanahan dan tata ruang.
Turut hadir pula dalam kesempatan tersebut, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; akademisi yang memiliki kepakaran dalam kebijakan agraria; serta tentu saja, para anggota KAPTI-AGRARIA yang antusias berpartisipasi dalam membangun masa depan pertanahan Indonesia. Sinergi antara pemerintah, para ahli, praktisi, dan akademisi ini menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola agraria yang adil, transparan, dan berkelanjutan.




