Anak Riza Chalid: Tuntutan 18 Tahun, Pengacara Merasa Tak Adil

Tuntutan Berat untuk Pemilik PT Orbit Terminal Merak dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengajukan tuntutan pidana yang signifikan terhadap Kerry Riza Adrianto, pemilik beneficial PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 13 Februari, Kerry Riza dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2023.

Selain hukuman penjara, jaksa penuntut umum (JPU) juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari. Lebih memberatkan lagi, Kerry Riza dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 triliun. Jika uang pengganti ini tidak dipenuhi, maka ia akan menjalani hukuman tambahan selama 10 tahun penjara.

Tuntutan yang berat ini menimbulkan reaksi dari tim kuasa hukum terdakwa. Penasihat hukum Kerry Riza, Patra M Zen, secara tegas menyatakan bahwa surat tuntutan yang dibacakan jaksa tidak mencerminkan rasa keadilan yang sesungguhnya. Menurut Patra, jaksa memulai tuntutan dengan narasi yang mengedepankan keadilan, namun substansinya dinilai tidak sejalan dengan prinsip moral untuk menegakkan kewajaran dan kebenaran.

“Apa arti keadilan? Secara imperatif harus ada moral untuk menegakkan kewajaran dan kebenaran,” ujar Patra M Zen, menekankan bahwa keadilan harus didasarkan pada prinsip-prinsip tersebut.

Keraguan Terhadap Dasar Tuntutan

Tim kuasa hukum juga melontarkan keraguan terhadap tudingan jaksa mengenai kerugian negara akibat penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh Pertamina. Patra M Zen menjelaskan bahwa terminal BBM OTM telah digunakan oleh Pertamina selama kurun waktu 12 tahun, sebuah fakta yang menurutnya menunjukkan adanya kerjasama yang telah berjalan lama dan saling menguntungkan.

Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa kapal milik JMN disewa untuk keperluan vital, yaitu mengangkut minyak dari Afrika Barat serta gas yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. “Dibilang merugikan negara. Wajar enggak? Ini baru soal kewajaran, belum bicara adil. Soal kebenaran,” tegas Patra, mempertanyakan logika kerugian negara yang dituduhkan.

Patra juga menyoroti adanya pengutipan nama pengusaha minyak ternama, Riza Chalid, yang merupakan ayah dari Kerry Riza, serta nama Irawan Prakoso dalam surat tuntutan. Keberatan utama tim kuasa hukum adalah bahwa kedua individu tersebut tidak pernah dihadirkan sebagai saksi atau terdakwa dalam persidangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana nama mereka dapat dijadikan dasar atau alat bukti dalam sebuah tuntutan pidana. “Lalu bagaimana caranya bisa jadi alat bukti?” tanyanya retoris.

Keyakinan pada Pembelaan dan Kebenaran

Menghadapi tuntutan yang begitu keras, tim kuasa hukum Kerry Riza menyatakan telah menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) secara matang. Mereka meyakini sepenuhnya bahwa Kerry Riza dan para terdakwa lainnya tidak bersalah dan layak untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

Hamdan Zoelva, salah satu kuasa hukum lainnya, turut menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap. Ia menegaskan bahwa selama seluruh proses persidangan, mulai dari pemeriksaan hingga pembacaan tuntutan, tidak ada satu pun fakta persidangan yang secara konkret menjerat kliennya.

“Kebenaran boleh ditutupi, boleh disimpangkan, tapi tidak pernah mati. Pada saatnya pasti terungkap,” tuturnya penuh keyakinan.

Hamdan Zoelva juga mengkritik substansi tuntutan jaksa, yang menurutnya tidak didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia menilai bahwa surat tuntutan tersebut hanya merupakan salinan atau “copy-paste” dari isi surat dakwaan, tanpa adanya analisis mendalam terhadap bukti-bukti yang ada.

“Saya mendengarkan baik-baik. Tidak ada fakta persidangan yang menjadi dasar tuntutan. Hanya copy-paste dari dakwaan,” bebernya, menyayangkan kualitas tuntutan yang dianggapnya kurang substansial.

Ia pun mengingatkan para jaksa untuk senantiasa bertindak jujur dan mengikuti hati nurani dalam menjalankan tugasnya. Hamdan Zoelva menekankan pentingnya integritas dan kejujuran, serta mengingatkan bahwa di atas segalanya, terdapat pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Saya harap jujur dan kata-kata nurani itu yang paling benar. Kalau tidak karena itu, ya, Allah yang akan menjatuhkan hukuman, Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya, dengan nada penuh penekanan.

Tuntutan Terhadap Terdakwa Lain

Selain Kerry Riza Adrianto, JPU juga mengajukan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa lainnya yang terkait dalam perkara ini. Gading Ramadhan Juedo, yang menjabat sebagai Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, dan Dimas Werhaspati, yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, keduanya dituntut hukuman penjara selama 16 tahun.

Sama seperti Kerry Riza, Gading Ramadhan Juedo dan Dimas Werhaspati juga dijatuhi denda Rp 1 miliar, dengan subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Tuntutan terhadap keduanya juga mencakup kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Gading Ramadhan Juedo dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,17 triliun. Sementara itu, Dimas Werhaspati dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1 triliun dan USD 11,09 juta. Apabila uang pengganti ini tidak dipenuhi, keduanya akan menjalani hukuman tambahan selama 8 tahun penjara.

Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya, yaitu mendengarkan pembacaan nota pembelaan dari tim kuasa hukum para terdakwa.

Pos terkait