Anggota Brimob Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kini Terancam Kehilangan Kewarganegaraan

Anggota Brimob Polda Aceh Terancam Kehilangan Kewarganegaraan Setelah Bergabung dengan Tentara Bayaran Rusia

Bripda Muhammad Rio, anggota Brimob Polda Aceh, kini terancam kehilangan status kewarganegaraannya setelah memilih bergabung dengan tentara bayaran di Rusia. Ia dinyatakan disersi dari satuannya dan telah menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Aceh.

Penyebab Disersi dan Tindakan yang Diambil

Rio diketahui berada di wilayah Donbass, kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina. Keputusannya untuk bergabung dengan tentara Rusia menimbulkan pertanyaan besar mengenai status kewarganegaraannya. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, tindakan menjadi tentara bayaran di luar negeri tanpa izin pemerintah dapat dianggap sebagai tindakan merugikan kepentingan atau keselamatan negara.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menyampaikan bahwa tindakan seperti ini bisa menjadi dasar pencabutan kewarganegaraan. “Menjadi tentara bayaran di luar negeri tanpa izin pemerintah Indonesia dapat dianggap sebagai tindakan yang merugikan kepentingan atau keselamatan negara,” jelasnya.

Selain itu, Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 juga menjelaskan bahwa WNI yang menjadi warga negara lain atau menjadi tentara bayaran di luar negeri terancam sanksi pencabutan status sebagai WNI. Namun, eksekusi pencabutan status tersebut harus melalui mekanisme ketatanegaraan di tingkat tertinggi, yaitu keputusan Presiden Republik Indonesia.

Proses Pemrosesan Status Kewarganegaraan

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses status kewarganegaraan dua orang WNI yang terindikasi menjadi tentara di negara asing. Dua orang tersebut adalah Satria Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, serta Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh. Keduanya diketahui menjadi tentara bayaran di Rusia.

Widodo menjelaskan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemlu), untuk memastikan tindak lanjut dari kasus-kasus tersebut.

Penjelasan Polda Aceh

Polda Aceh memberikan klarifikasi mengenai status Bripda Rio. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyebutkan bahwa Bripda Rio merupakan anggota yang disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin resmi. Hal ini terjadi setelah ia mendapat hukuman berupa demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob akibat pelanggaran kode etik profesi Polri akibat kasus dugaan perselingkuhan hingga menikah siri.

“Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun,” ujar Joko dalam keterangannya.

Sejak 8 Desember 2025, Bripda Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas. Pada 7 Januari 2026, ia mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin. Isinya berupa informasi yang disertai foto dan video yang menunjukkan bahwa Bripda Rio telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.

Dari sejumlah bukti foto, video, data paspor serta data penumpang pesawat, diketahui Bripda Rio tercatat melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025 kemudian lanjut Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.

Bidang Propam Polda Aceh melaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bid Propam Polda Aceh. Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif PTDH.

Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH.

Pos terkait