Apa Itu IGRS? Rating Game Indonesia yang Menarik Perhatian

Mengenal Sistem Klasifikasi Usia Game di Indonesia

Sistem Klasifikasi Usia Game Indonesia (IGRS) sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan pengguna media sosial, khususnya para gamer. Banyak dari mereka menemukan ketidaksesuaian antara label IGRS yang diberikan pada game di platform Steam dengan isi konten yang terdapat dalam game tersebut. Hal ini memicu berbagai pertanyaan tentang efektivitas dan keandalan sistem ini.

Apa Itu IGRS?

IGRS (Indonesia Game Rating System) adalah sistem klasifikasi usia untuk permainan digital di Indonesia. Dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tujuan utamanya adalah memberikan informasi kepada masyarakat mengenai konten dalam game agar pemain, khususnya anak-anak, dapat memilih game yang sesuai dengan usia mereka.

Sistem ini pertama kali diluncurkan pada 2016 dalam acara BEKRAF Game Prime. IGRS merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Selain itu, IGRS juga menjadi bagian dari kebijakan pemerintah yang memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS Nomor 17 Tahun 2025, yang menekankan aspek privasi, keamanan data, dan literasi digital keluarga.

Klasifikasi Usia dalam IGRS

IGRS membagi game berdasarkan konten seperti kekerasan, bahasa, unsur seksual, horor, hingga simulasi perjudian. Penilaian tersebut digunakan untuk menentukan kategori usia pemain yang diperbolehkan memainkan game tersebut. Berikut klasifikasi usia dalam IGRS:

  • 3+ (Tiga Tahun Ke Atas)

    Konten aman, tidak ada kekerasan, tidak ada kata kasar, dan tidak ada unsur dewasa.

  • 7+ (Tujuh Tahun Ke Atas)

    Dapat mengandung kekerasan ringan (animasi/fantasi), namun tidak menyerupai kekerasan nyata.

  • 13+ (Tiga Belas Tahun Ke Atas)

    Dapat mengandung kekerasan moderat, penggunaan bahasa yang sedikit kasar, dan unsur romansa ringan.

  • 15+ (Lima Belas Tahun Ke Atas)

    Dapat mengandung kekerasan yang lebih intens, penggunaan alkohol/rokok dalam konteks cerita, dan bahasa yang lebih tajam.

  • 18+ (Dewasa)

    Konten dewasa, kekerasan realistis, penggunaan narkotika, atau unsur perjudian.

Tujuan dan Fungsi IGRS

IGRS hadir sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap industri gim digital. Beberapa tujuan utamanya antara lain:

  • Melindungi anak-anak dari konten negatif seperti kekerasan, perjudian, atau unsur dewasa
  • Memberikan panduan bagi orang tua dalam memilih gim yang aman
  • Menyesuaikan konten gim dengan norma budaya Indonesia
  • Meningkatkan literasi digital masyarakat, khususnya dalam penggunaan game

Dampak IGRS Terhadap Game di Steam

Steam adalah layanan digital permainan video yang dibuat oleh Valve Corporation. Platform ini menyediakan ribuan game, termasuk konten yang juga diunduh atau DLC dan fitur buatan pengguna yang disebut mod dari pengembang besar dan perancang game indie.

Sebelumnya, Steam menyediakan filter usia (parental controls) dan developer wajib mengisi detail konten sebelum game tayang. Namun, Steam belum secara langsung mengintegrasikan IGRS secara otomatis di semua game. Artinya, game di Steam tetap bisa diakses di Indonesia meskipun belum memiliki label IGRS. Tetapi untuk distribusi resmi dan kepatuhan regulasi Indonesia, penerbit game tetap didorong menggunakan IGRS.

Komdigi Minta Klarifikasi Steam Soal Rating IGRS

Komdigi akan meminta klarifikasi resmi dari Steam menyusul polemik sistem rating game yang dinilai janggal di platform tersebut. Komdigi melalui akun Instagram resminya memberikan penjelasan bahwa pihaknya akan segera meminta klarifikasi resmi dari Steam terkait sistem rating yang ditampilkan.

Menurut Komdigi, sistem rating yang muncul di Steam saat ini masih mengandalkan mekanisme internal berbasis self-declare, sehingga belum melalui proses verifikasi dari pemerintah Indonesia. Komdigi juga mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha digital wajib menyajikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan, terutama dalam hal perlindungan pengguna, termasuk anak-anak.

Ketentuan ini diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pos terkait