Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan: Tantangan dan Harapan di Tengah Regulasi Sektoral yang Mengerucut
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyuarakan keprihatinan mendalam mengenai perkembangan otonomi daerah di Indonesia. Dalam sebuah refleksi yang dilakukan sepanjang tahun 2025, Apkasi menyoroti adanya berbagai regulasi sektoral yang semakin mempersempit ruang gerak dan diskresi pemerintah kabupaten. Momentum pergantian kepemimpinan di daerah pasca-pelantikan kepala daerah serentak seolah menjadi pengingat akan urgensi penguatan otonomi daerah, yang dianggap sebagai amanat historis untuk mendekatkan negara dengan rakyatnya.
Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, yang juga menjabat sebagai Bupati Lahat, menegaskan bahwa otonomi daerah bukan sekadar pembagian administratif kekuasaan. Ia memandang otonomi daerah sebagai “napas terakhir dari agenda Reformasi 1998” yang harus dijaga keberlangsungannya. Pengalaman historis Indonesia, menurutnya, telah membuktikan bahwa sentralisasi kekuasaan cenderung melahirkan ketimpangan dan inefisiensi birokrasi yang merugikan masyarakat di tingkat akar rumput.
“Kami melihat sepanjang 2025, ada kecenderungan kebijakan nasional yang kian rinci mendikte daerah, sementara diskresi bupati semakin sempit. Indonesia hanya bisa maju jika daerah diberi kepercayaan dan keadilan fiskal, bukan sekadar dijadikan pelaksana administratif pusat yang menanggung beban tanpa kewenangan,” ujar Bursah Zarnubi.
Tekanan Fiskal dan Krisis Kewenangan
Apkasi mencatat bahwa pemerintah kabupaten dihadapkan pada tekanan fiskal yang signifikan sepanjang tahun 2025. Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) menjadi salah satu penyebab utama kondisi ini. Situasi ini menciptakan paradoks yang membingungkan: di satu sisi, daerah dituntut untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang semakin tinggi, namun di sisi lain, ruang fiskal yang tersedia terus menerus dipersempit.
Krisis kewenangan ini semakin nyata terlihat dalam pengelolaan kapasitas fiskal daerah. Tahun 2025 ditandai dengan penguatan tekanan finansial akibat penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) dan ketidakpastian dalam realisasi Dana Bagi Hasil (DBH). Menanggapi hal ini, Apkasi mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan penataan ulang kebijakan transfer ke daerah. Tujuannya adalah agar kebijakan tersebut menjadi lebih transparan dan benar-benar mencerminkan kontribusi riil daerah terhadap penerimaan negara secara keseluruhan.
Bencana Alam dan Ketimpangan Struktural
Ketimpangan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah juga terekam jelas dalam penanganan bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menimbulkan dampak yang sangat memilukan. Merujuk pada data resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana tersebut mencatat angka korban jiwa yang sangat tinggi: 1.140 orang meninggal dunia, 163 orang dinyatakan hilang, dan sekitar 399,2 ribu warga terpaksa mengungsi.
Kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan juga sangat masif, meliputi:
* 166.925 unit rumah rusak.
* 97 jembatan putus.
* Ribuan fasilitas umum, pendidikan, dan kesehatan yang terdampak parah.
“Kita melihat duka mendalam di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Data-data resmi pemerintah menunjukkan gambaran betapa dahsyatnya dampak yang harus ditanggung daerah terdampak bencana. Namun ironisnya, pemerintah kabupaten seringkali tak berdaya melakukan pencegahan karena kewenangan pengelolaan hutan dan izin tambang di hulu berada di tangan pusat. Daerah menanggung risiko dan nyawa rakyatnya, tapi tidak punya kuasa atas kebijakan hulunya. Ini ketimpangan struktural yang harus segera dikoreksi,” tegas Bursah Zarnubi.
Apkasi menilai situasi ini sebagai alarm keras mengenai paradoks kewenangan. Daerah berada di garis terdepan dalam menghadapi dan menangani dampak bencana, namun tidak memiliki kekuasaan atas kebijakan-kebijakan di sektor hulu, seperti pemberian izin tambang dan pengelolaan hutan.
Solidaritas Kemanusiaan di Tengah Musibah
Merespons tragedi bencana tersebut, Apkasi tidak tinggal diam. Organisasi ini bergerak cepat untuk mewujudkan solidaritas melalui program “Apkasi Peduli Bencana”. Menindaklanjuti imbauan dari Menteri Dalam Negeri, Apkasi memobilisasi semangat gotong royong dari seluruh pemerintah kabupaten anggota, mitra kerja, hingga masyarakat umum. Tujuannya adalah untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan secara langsung kepada para korban yang membutuhkan.
Menjamin Stabilitas Politik Lokal Pasca Putusan MK
Di akhir catatan tahunannya, Apkasi juga memberikan perhatian khusus pada dinamika politik lokal yang timbul pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Apkasi mendesak pemerintah pusat untuk segera menyiapkan payung hukum transisi yang jelas. Hal ini sangat krusial demi menjamin stabilitas pemerintahan selama masa jeda yang terjadi antara pemilu nasional dan daerah. Kejelasan mengenai status kepala daerah dan mekanisme penunjukan penjabat (Pj) menjadi sangat penting untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan stabil dan berkelanjutan selama periode transisi tersebut.
Komitmen untuk Otonomi yang Adil
Dengan mewadahi 416 kabupaten di seluruh Indonesia, Apkasi berkomitmen penuh untuk terus berjuang mewujudkan otonomi daerah yang adil, bersih, dan bermartabat. Apkasi bertekad untuk tetap menjadi mitra kritis bagi pemerintah pusat, serta memastikan bahwa suara dari daerah tidak hanya sekadar menjadi pelengkap, melainkan menjadi penentu arah kemajuan bangsa Indonesia secara keseluruhan.





