Kemitraan Strategis AS dan ASEAN dalam Melindungi Warisan Budaya
Pada 8–9 April lalu, Amerika Serikat (AS) bersama negara-negara Anggota ASEAN menggelar konferensi tingkat tinggi di Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk memperdalam kerja sama strategis dalam memerangi perdagangan gelap benda cagar budaya. Konferensi yang berjudul Safeguarding Southeast Asia’s Heritage: Strengthening ASEAN–U.S. Cooperation to Combat Cultural Property Trafficking menjadi momen penting untuk memperkuat perlindungan warisan budaya di tengah meningkatnya ancaman kejahatan lintas negara.
Konferensi ini mempertemukan pejabat senior, aparat penegak hukum, diplomat, serta akademisi dari Asia Tenggara dan Amerika Serikat. Agenda utamanya adalah menyusun langkah konkret dalam menghadapi maraknya perdagangan ilegal artefak bersejarah dan benda sakral. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan dapat tercipta solusi yang efektif dan berkelanjutan untuk melindungi warisan budaya kawasan.
Kuasa Usaha ad interim Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Peter M. Haymond, menegaskan bahwa perdagangan gelap benda cagar budaya bukan sekadar isu budaya, melainkan ancaman nyata terhadap stabilitas sosial dan hukum. Ia menyebut praktik ini merusak kepercayaan publik serta memperkuat jaringan kriminal internasional.
Dari pihak Indonesia, Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Endah T. D. Restnoastuti, menekankan bahwa pelestarian warisan budaya merupakan tanggung jawab bersama lintas negara. Indonesia, kata dia, berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan ASEAN dan mitra global dalam menjaga kekayaan budaya bagi generasi mendatang.
Ketua dan Pendiri Antiquities Coalition, Deborah Lehr, menyoroti bahwa hilangnya benda cagar budaya bukan hanya kehilangan sejarah, tetapi juga peluang ekonomi dan sosial. Ia menilai penguatan kemitraan antara Amerika Serikat dan ASEAN menjadi kunci untuk memastikan warisan budaya tetap menjadi sumber identitas dan kemakmuran.
Selama dua hari pembahasan, peserta mengulas secara mendalam pola perdagangan gelap yang semakin kompleks di kawasan Asia Tenggara. Modus operandi pelaku mencakup eksploitasi situs arkeologi, tempat ibadah, hingga wilayah pascakonflik. Selain itu, peran pasar seni global dan sistem keuangan juga menjadi sorotan, baik sebagai jalur distribusi maupun potensi alat pencegahan.
Diskusi juga menekankan pentingnya penerapan uji tuntas, penelitian asal-usul artefak, serta penguatan regulasi untuk menekan permintaan terhadap barang ilegal. Berbagai studi kasus dari Kamboja dan Indonesia menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, aparat hukum, museum, dan masyarakat sipil mampu mengungkap jaringan perdagangan dan mengembalikan benda budaya ke negara asalnya.
Salah satu fokus utama adalah pemanfaatan Perjanjian Benda Cagar Budaya atau Cultural Property Agreements (CPA) antara Amerika Serikat dan negara mitra. Skema ini dinilai efektif dalam mencegah masuknya artefak hasil jarahan ke pasar internasional sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum di negara asal.
Kuasa Usaha ad interim Misi AS untuk ASEAN, Joy M. Sakurai, menegaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya melindungi warisan budaya, tetapi juga berdampak langsung pada keamanan regional. Menurutnya, upaya bersama ini mampu memutus aliran dana kelompok kriminal transnasional yang kerap memanfaatkan perdagangan ilegal sebagai sumber pendanaan.
Ke depan, forum ini diharapkan menjadi titik awal bagi terbentuknya kerja sama yang lebih formal dan berkelanjutan antara Amerika Serikat dan ASEAN. Dengan sinergi yang semakin kuat, upaya melindungi warisan budaya kawasan diharapkan mampu menekan praktik perdagangan gelap sekaligus menjaga identitas sejarah bangsa-bangsa di Asia Tenggara.





