Transformasi Bisnis Asuransi Syariah: Menyongsong Pemisahan Unit Usaha di 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan tenggat waktu yang tegas bagi perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia untuk melakukan pemisahan atau spin-off atas Unit Usaha Syariah (UUS) mereka. Batas akhir yang telah dicanangkan adalah akhir tahun 2026. Ketentuan ini tertuang secara spesifik dalam Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, yang menjadi landasan hukum bagi restrukturisasi bisnis syariah di sektor keuangan.
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan industri asuransi syariah secara lebih mandiri, memungkinkan segmen syariah untuk beroperasi dengan fokus yang lebih tajam dan strategi yang terpisah dari bisnis konvensional. Proses spin-off ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, inovasi, dan daya saing produk-produk syariah di pasar.
PT Avrist Assurance: Mengkaji Opsi Terbaik untuk Spin-Off UUS
Menanggapi kewajiban yang telah ditetapkan oleh OJK, PT Avrist Assurance menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap penjajakan mendalam untuk menentukan opsi spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) yang paling sesuai. Direktur Bisnis Avrist Assurance, Aldi Rinaldi, mengungkapkan bahwa perusahaan sedang mengkaji beberapa alternatif strategi.
“Kami memang mengeksplor beberapa opsi yang ada. Namun, kami sekarang lagi fokus ke satu opsi, dan masih terbuka untuk opsi lain. Ternyata setiap opsi itu mempunyai tantangan juga,” ungkap Aldi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Februari 2026.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa keputusan spin-off bukanlah hal yang sederhana. Setiap skenario, baik itu mendirikan perusahaan syariah baru yang independen maupun mengalihkan portofolio bisnis syariah ke entitas lain yang sudah ada, memiliki kompleksitas dan tantangan tersendiri yang perlu dipertimbangkan secara matang.
Aldi menambahkan bahwa proses komunikasi dengan OJK terkait rencana spin-off UUS ini berjalan secara rutin. Tim Avrist Assurance melakukan pelaporan perkembangan setiap bulan kepada OJK. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk mematuhi regulasi sembari memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah yang terbaik bagi keberlanjutan bisnis syariah mereka.
“Tak mudah untuk langsung menentukan opsi spin-off UUS yang tepat bagi perusahaan. Oleh karena itu, kajian terus dilakukan ke depannya sampai menemukan opsi yang benar-benar pas,” tegas Aldi.
Kinerja Unit Usaha Syariah Avrist Assurance
Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan di situs resmi perusahaan, Unit Usaha Syariah Avrist Assurance mencatatkan kontribusi yang signifikan. Per akhir tahun 2025, UUS Avrist Assurance berhasil membukukan kontribusi sebesar Rp 32,07 miliar. Sementara itu, total nilai aset yang dikelola oleh unit syariah ini mencapai Rp 710,39 miliar. Angka-angka ini menunjukkan bahwa UUS Avrist Assurance telah memiliki basis operasional dan aset yang substansial, yang menjadi modal penting dalam proses pemisahan diri.
Progres Spin-Off di Industri Asuransi Syariah
Perkembangan terkait kewajiban spin-off UUS ini tidak hanya terjadi di Avrist Assurance. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, memberikan gambaran mengenai progres yang sedang berjalan di seluruh industri.
“Saat ini, sedang berjalan proses empat unit usaha syariah yang melakukan spin-off dengan pendirian perusahaan baru. Selain itu, empat perusahaan akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain,” ujar Friderica dalam keterangan resminya pada acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat, 6 Februari 2026.
Lebih lanjut, Friderica menambahkan bahwa tren spin-off ini sudah terlihat sejak tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, tercatat satu perusahaan telah berhasil melakukan spin-off UUS dengan membentuk perusahaan baru, yang peluncurannya secara resmi dilaksanakan pada 26 Januari 2026.
OJK mencatat bahwa hingga saat ini, sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) mereka. Berdasarkan RKPUS yang telah diajukan tersebut, terlihat adanya preferensi strategi di antara para pelaku industri:
- 27 perusahaan menyatakan akan menempuh jalur spin-off dengan cara mendirikan perusahaan baru yang sepenuhnya berfokus pada bisnis syariah.
- 14 perusahaan lainnya memilih untuk mengalihkan portofolio bisnis syariah mereka kepada perusahaan lain yang sudah ada, yang kemungkinan besar adalah entitas syariah lain atau perusahaan yang memiliki kapabilitas untuk mengakuisisi dan mengelola portofolio tersebut.
Data ini menunjukkan bahwa industri asuransi syariah di Indonesia sedang mengalami transformasi signifikan. Proses spin-off ini diharapkan tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi katalisator bagi pertumbuhan dan kematangan industri asuransi syariah di tanah air, serta mampu memberikan pilihan produk keuangan yang lebih beragam dan sesuai dengan prinsip syariah bagi masyarakat Indonesia.





