Awas, air hujan mengalir ke rumah tetangga, bisa digugat hukum

Permasalahan air hujan yang mengalir ke rumah tetangga kerap dianggap sepele. Kasus seperti ini sangat sering terjadi di Indonesia.

Padahal, jika dibiarkan atau dilakukan dengan sengaja akibat desain bangunan yang keliru, persoalan ini dapat berujung pada konflik hukum serius.

Dalam hukum Indonesia, pengaturan mengenai aliran air hujan antarbidang tanah sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 652.

Pasal ini menegaskan bahwa pemilik tanah tidak boleh membuat bangunan atau perubahan yang menyebabkan aliran air secara tidak wajar merugikan tanah milik orang lain.

Hukum perdata soal aliran air hujan

KUH Perdata Pasal 652 pada intinya mengatur bahwa pemilik tanah dilarang membuat bangunan atau merubah struktur bangunan yang kemudian bisa mengalirkan air hujan ke tanah atau rumah tetangga di sebelahnya.

“Setiap pemilik pekarangan harus mengatur pemasangan atap rumahnya sedemikian rupa, sehingga air hujan dari atap itu jatuh di pekarangannya atau di jalan umum. Tidaklah diperkenankan membiarkan air hujan jatuh di pekarangan tetangganya,” bunyi Pasal 652 KUH Perdata.

Dalam kasus lainnya yang diatur Pasal 652 KUH Pertada, pemilik tanah yang berada di posisi lebih rendah wajib menerima aliran air yang mengalir secara alami dari tanah yang lebih tinggi.

Namun, pemilik tanah yang lebih tinggi dilarang melakukan perbuatan yang memperberat aliran air tersebut. Artinya, aliran air hujan yang terjadi secara alami masih dapat ditoleransi oleh hukum.

Sebaliknya, jika pemilik rumah melakukan perubahan, seperti meninggikan bangunan, memiringkan atap, atau menutup saluran air, hingga menyebabkan air hujan terkonsentrasi dan mengalir deras ke pekarangan atau bangunan tetangga, maka hal itu dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Persoalan hukum akan muncul ketika aliran air hujan:

  • Disebabkan oleh rekayasa bangunan, seperti talang air yang sengaja diarahkan ke lahan tetangga.
  • Menimbulkan kerugian, misalnya dinding tetangga menjadi lembap, banjir lokal, atau kerusakan fondasi.
  • Terjadi secara terus-menerus, meskipun sudah ada teguran atau keberatan dari pihak yang dirugikan.

Dalam kondisi tersebut, pemilik rumah yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH).

Pengadilan dapat memerintahkan pelaku untuk memperbaiki bangunan, menghentikan aliran air, hingga membayar ganti rugi.

Kasus mengalirkan air hujan ke rumah tetangga bahkan bisa berubah dari perdata jadi pidana, misalnya bila perbuatan tersebut menyebabkan bahaya bagi keselamatan orang lain atau ada unsur kesengajaan merusak atau mengganggu hak milik orang lain.

Pos terkait