Ayep Zaki: Wali Kota Sukabumi Dituding Pembohong, Ini Jejak Kariernya

Kontroversi Salat Idulfitri dan Respons Wali Kota Sukabumi

Nama Ayep Zaki, Wali Kota Sukabumi, menjadi sorotan publik menyusul insiden yang terjadi pada perayaan Idulfitri 2026. Ketegangan muncul saat pelaksanaan salat Idulfitri di Kampus Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), di mana Ayep Zaki mendapat sorakan dari jemaah yang menyebutnya “pembohong” saat menyampaikan sambutan.

Reaksi keras ini dipicu oleh kebijakan pemerintah kota yang tidak mengizinkan pelaksanaan salat Idulfitri di Lapangan Merdeka, lokasi yang sebelumnya telah direncanakan oleh pihak Muhammadiyah. Perbedaan waktu penetapan Hari Raya Idulfitri antara pemerintah pusat dan Muhammadiyah menjadi akar permasalahan kebijakan tersebut. Pemerintah Kota Sukabumi, melalui Ayep Zaki, memutuskan untuk mengikuti kalender resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, yang menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026.

Menyadari adanya kekeliruan dan dampak dari kebijakan yang diambil, Ayep Zaki tidak tinggal diam. Ia segera menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Sukabumi. Lebih lanjut, ia berjanji untuk melakukan evaluasi mendalam terkait komunikasi dan kebijakan di masa mendatang.

“Bahwa Pemerintah Kota Sukabumi, sesuai dengan pengumuman resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, akan menyelenggarakan salat Idulfitri pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Ayep Zaki, menekankan kepatuhan pada keputusan pemerintah pusat.

Ayep Zaki menegaskan komitmennya untuk merangkul seluruh elemen masyarakat dan membuka ruang dialog yang lebih luas. Tujuannya adalah untuk mencari solusi terbaik demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. “Mohon maaf apabila kebijakan Wali Kota, saya, Ayep Zaki, kurang berkenan. Sekali lagi mohon maaf dan saya selaku Wali Kota senantiasa akan merangkul seluruh komponen warga Kota Sukabumi. Insyaallah ke depannya kita akan berdialog bersama-sama mencari solusi yang terbaik,” tegasnya.

Kritik dari Tokoh Muhammadiyah

Di tengah upaya rekonsiliasi yang dilakukan Ayep Zaki, kritik tajam datang dari Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Sukabumi, Rozak Daud. Ia menilai tindakan yang diambil oleh Ayep Zaki bertentangan dengan janji-janji yang telah diucapkan selama masa kampanye. Menurut Rozak Daud, Ayep Zaki sebelumnya menyatakan akan mendukung seluruh kegiatan keagamaan, termasuk yang memiliki perbedaan pandangan. Namun, kebijakan yang diterapkan justru dinilai tidak mencerminkan komitmen tersebut.

“Bahwa ucapan dalam pidato di hadapan warga Muhammadiyah sama dengan ucapannya di debat Pilkada saat mencalonkan, bahwa akan mendukung semua kegiatan keagamaan karena perbedaan. Faktanya di depan mata tidak mendukung kegiatan salat Id warga Muhammadiyah di Lapangan Merdeka. Dalam praktik kekuasaannya tidak sama dengan ucapan dan janji seorang pemimpin,” pungkas Rozak Daud.

Profil Ayep Zaki: Dari Pengusaha Tempe Menjadi Wali Kota

Di luar polemik yang terjadi, sosok Ayep Zaki sendiri memiliki latar belakang kehidupan yang menarik dan inspiratif. Ia lahir di Bogor pada tanggal 10 Desember 1965 dan tumbuh dalam kondisi yang penuh perjuangan. Perjalanan kariernya dimulai dari usaha kecil memproduksi tempe secara tradisional. Bisnis ini kemudian berkembang pesat, bahkan hingga memiliki 77 cabang usaha.

Ayep Zaki juga menempuh pendidikan tinggi di Politeknik Institut Teknologi Bandung (ITB). Setelah menamatkan studi, ia merambah ke sektor industri dengan mendirikan sebuah perusahaan baja di Sukabumi. Selain kiprahnya di dunia usaha, Ayep Zaki dikenal aktif dalam berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat. Ia terlibat dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta turut membangun berbagai lembaga, termasuk koperasi dan yayasan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Laporan Harta Kekayaan

Sebagai penyelenggara negara, Ayep Zaki telah melaporkan harta kekayaannya kepada publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 19 Maret 2025, total harta kekayaan Ayep Zaki mencapai Rp13.008.284.202.

Berikut adalah rincian lengkap dari laporan tersebut:

A. Tanah dan Bangunan

Total nilai tanah dan bangunan yang dilaporkan mencapai Rp13.436.350.000. Rinciannya meliputi:
* Tanah seluas 5.145 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri senilai Rp771.750.000
* Tanah seluas 1.726 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri senilai Rp431.500.000
* Tanah seluas 618 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri senilai Rp123.600.000
* Tanah seluas 2.029 m2 di Kab/Kota Banjarbaru, hasil sendiri senilai Rp609.000.000
* Tanah seluas 2.030 m2 di Kab/Kota Banjarbaru, hasil sendiri senilai Rp608.700.000
* Tanah seluas 2.030 m2 di Kab/Kota Banjarbaru, hasil sendiri senilai Rp609.000.000
* Tanah seluas 2.030 m2 di Kab/Kota Banjarbaru, hasil sendiri senilai Rp609.000.000
* Bangunan seluas 32 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp900.000.000
* Tanah seluas 1.119 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri senilai Rp111.900.000
* Tanah seluas 1.312 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri senilai Rp98.400.000
* Tanah seluas 4.000 m2 di Kab/Kota Cianjur, hasil sendiri senilai Rp100.000.000
* Tanah seluas 800 m2 di Kab/Kota Cianjur, hasil sendiri senilai Rp20.000.000
* Tanah seluas 1.500 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri senilai Rp225.000.000
* Tanah seluas 900 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri senilai Rp180.000.000
* Tanah seluas 858 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri senilai Rp171.600.000
* Tanah seluas 1.625 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri senilai Rp243.750.000
* Tanah seluas 3.137 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri senilai Rp470.550.000
* Tanah seluas 940 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri senilai Rp188.000.000
* Tanah seluas 642 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri senilai Rp128.400.000
* Tanah dan Bangunan seluas 70 m2/38 m2 di Kab/Kota Bekasi, hasil sendiri senilai Rp600.000.000
* Tanah dan Bangunan seluas 63 m2/55 m2 di Kab/Kota Bogor, hasil sendiri senilai Rp725.000.000
* Tanah dan Bangunan seluas 240 m2/242 m2 di Kab/Kota Bogor, hasil sendiri senilai Rp5.000.000.000
* Tanah dan Bangunan seluas 852 m2/540 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri senilai Rp511.200.000

B. Alat Transportasi dan Mesin

Total nilai alat transportasi dan mesin yang tercatat adalah Rp1.091.844.752, meliputi:
* Mobil Mercedes-Benz GLE250 D AT (W166) CKD Tahun 2016, hasil sendiri senilai Rp308.401.372
* Mobil Toyota Camry 2.5L Hybrid AT Tahun 2013, hasil sendiri senilai Rp87.243.903
* Mobil Mercedes-Benz E 300 AT (CKD) Tahun 2012, hasil sendiri senilai Rp148.094.743
* Motor Honda Vario 160 ABS Tahun 2023, hasil sendiri senilai Rp18.108.234
* Mobil Toyota All New Innova Zenix 2.0 Q HV CVT TSS Tahun 2023, hasil sendiri senilai Rp529.996.500

C. Harta Bergerak Lainnya

Senilai Rp750.790.000

D. Surat Berharga

Senilai Rp100.000.000

E. Kas dan Setara Kas

Senilai Rp1.577.810.415

F. Harta Lainnya

Tidak ada nilai yang dilaporkan.

Setelah dijumlahkan (Sub Total Rp16.956.795.167) dan dikurangi dengan total utang sebesar Rp3.948.510.965, maka total harta kekayaan Ayep Zaki adalah Rp13.008.284.202.

Pos terkait