Bahar bin Smith Minta Maaf dan Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Assayid Bahar bin Smith, telah menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada korban dan organisasi Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Permintaan maaf ini disampaikan melalui sebuah rekaman video yang didokumentasikan oleh Polres Metro Tangerang Kota, menunjukkan itikad baik dari pihak Bahar setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi di Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menjelaskan bahwa pernyataan maaf ini merupakan bentuk keseriusan kliennya dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Habib melakukan bentuknya pernyataan, permintaan maaf melalui media video. Dalam video itu, Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor,” ujar Ichwan saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 11 Februari 2026.
Upaya Penyelesaian Melalui Restorative Justice
Lebih lanjut, Ichwan mengungkapkan bahwa setelah penyampaian permintaan maaf tersebut, pihaknya juga telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Permohonan ini diajukan kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota setelah pemeriksaan saksi yang berlangsung pada hari yang sama.
“Insya Allah ke depan kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak-pihak terkait untuk melakukan restorative justice sesuai permohonan kami,” kata Ichwan. Mekanisme restorative justice berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta upaya untuk memperbaiki kerugian yang timbul akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada penghukuman.
Meskipun demikian, Ichwan mengaku belum mendapatkan kepastian apakah pihak pelapor maupun korban telah menerima permintaan maaf tersebut. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi langsung dengan pihak pelapor mengenai respons terhadap langkah damai yang diajukan. “Kita tidak tahu kalau pihak pelapor. Posisinya tidak ada pihak pelapor di sini,” ujarnya, mengindikasikan bahwa identitas pelapor mungkin berbeda dengan korban langsung.
Proses Pemeriksaan Tersangka
Sebelumnya, Bahar bin Smith telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Selasa sore, 10 Februari 2026, hingga Rabu malam, 11 Februari 2026. Dalam proses pemeriksaan tersebut, tim penyidik mengajukan sekitar 60 pertanyaan kepada tersangka. Namun, Ichwan enggan merinci materi pemeriksaan yang diajukan, dengan alasan hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari pihak penyidik. “Enggak bisa, itu masuk materi. Saya tidak bisa menyampaikan itu, tanyakan ke penyidik saja,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai hasil pemeriksaan mendalam maupun peluang dikabulkannya permohonan restorative justice yang diajukan oleh pihak tersangka.
Kronologi Kejadian dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, pada Minggu, 1 Februari 2026.
“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Awaludin saat dikonfirmasi.
Peristiwa dugaan penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada tanggal 21 September 2025. Saat itu, Bahar bin Smith dikabarkan menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Korban, yang merupakan anggota Banser, hadir di lokasi tersebut dengan tujuan untuk mendengarkan ceramah.
Namun, saat korban hendak mendekat dan bersalaman, ia diduga dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut. Menurut keterangan kepolisian, korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka-luka.
Kasus ini tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut diajukan oleh istri korban yang berinisial R.
Atas perbuatannya, Bahar bin Smith disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang diperberat dengan penerapan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan,” ujar Awaludin kala itu.
Proses hukum atas kasus ini masih terus berjalan di Polres Metro Tangerang Kota. Keputusan mengenai kelanjutan kasus, termasuk kemungkinan diterimanya upaya damai melalui restorative justice yang diajukan oleh pihak tersangka, akan sangat bergantung pada persetujuan dari pihak korban serta penilaian objektif dari tim penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




