Baliho Film Horor “Aku Harus Mati” Ditarik, Pemprov DKI: Jangan Pasang Iklan Mengganggu

Penertiban Baliho Film Horor di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengambil tindakan terkait penyebaran baliho film horor Aku Harus Mati yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat. Penertiban dilakukan setelah adanya keluhan dari warga yang merasa terganggu oleh tampilan poster film yang dianggap terlalu menyeramkan.

Film tersebut dirilis pada peringatan Hari Film Nasional, 2 April 2026, dan mendapat protes karena dianggap tidak ramah anak serta berpotensi menimbulkan ketakutan di ruang publik. Hal ini memicu respons cepat dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), yang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta biro iklan terkait.

Beberapa titik di Jakarta telah ditertibkan, antara lain:

  • Jalan Puri Kembangan dan Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat
  • Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kenyamanan warga. Ia menyebutkan bahwa total ada tiga lokasi yang sudah ditertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron.

“Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujarnya.

Yustinus menegaskan bahwa ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak. Oleh karena itu, setiap materi komunikasi di ruang publik perlu memperhatikan aspek kepatutan serta dampak psikologis bagi masyarakat.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait baliho film tersebut dan langsung mengambil tindakan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan KPI DKI Jakarta dan Satpol PP untuk menurunkan baliho tersebut.

“Yang prinsip adalah ini tidak boleh terulang kembali. Yang seperti-seperti ini hanya untuk menarik publik kemudian memasang apa ya, iklan yang sensitif dan ini berdampak bagi masyarakat maka ini tidak boleh terulang kembali,” tegasnya.

Pemprov DKI Jakarta memastikan akan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan iklan serupa di ruang publik. Langkah ini diharapkan dapat meredakan keresahan warga sekaligus menjaga ketertiban dan kualitas ruang publik di Jakarta.

Tindakan Pemprov DKI Jakarta

Berikut beberapa langkah yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta dalam menangani masalah baliho film horor:

  • Koordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Satpol PP dan KPI DKI Jakarta
  • Penertiban baliho di beberapa titik strategis di Jakarta
  • Pemantauan terus-menerus terhadap situasi di lapangan
  • Pengambilan tindakan tegas terhadap iklan yang bersifat sensitif dan berpotensi meresahkan masyarakat

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga di ruang publik. Mereka juga menekankan pentingnya memperhatikan dampak psikologis dari iklan yang dipasang di tempat umum.


Pos terkait