Skandal Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota: Terungkapnya Jaringan Bandar “E” dan Ancaman Hukuman Berat
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus bergulir dan mengungkap sisi gelap peredaran barang haram di kalangan penegak hukum. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa AKBP Didik diduga kuat mendapatkan pasokan narkoba dari seorang bandar besar berinisial “E”. Narkoba tersebut rencananya akan dikonsumsi pribadi oleh AKBP Didik, yang kini terancam sanksi dan hukuman yang sangat berat.
Identitas Bandar “E” dan Peranannya
Sosok bandar berinisial “E” menjadi pusat perhatian dalam pengungkapan kasus ini. Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, pasokan narkoba untuk AKBP Didik disalurkan melalui mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
“Barang bukti yang ada di AKBP DPK (Didik) diperoleh dari tersangka AKP ML, dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers pada Minggu (15/2/2026).
Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Direktorat 4 Bareskrim Polri terus bekerja keras untuk mendalami kasus ini. “Kami berkomitmen untuk mengungkap jaringan dari bandar E ini,” tegas Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas tuntas jaringan narkoba ini.
Motif dan Kronologi Penemuan Narkoba
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa narkoba yang ditemukan tersebut memang ditujukan untuk dikonsumsi pribadi oleh AKBP Didik. “Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” jelas Kombes Pol Zulkarnain Harahap di Mabes Polri.
Meskipun hasil pemeriksaan urine AKBP Didik, istrinya (MR), dan mantan anak buahnya (DN) menunjukkan hasil negatif, uji rambut yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri menunjukkan hasil positif terhadap AKBP Didik. Sementara itu, hasil tes urine dua orang lainnya masih menunggu.
AKBP Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Penemuan barang bukti terjadi di kediaman mantan anak buahnya, Aipda Dianita, di Tangerang, Banten. Di lokasi tersebut, ditemukan sebuah koper berisi berbagai jenis narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
* Sabu seberat 16,3 gram
* Ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (dengan berat total 23,5 gram)
* Aprazolam sebanyak 19 butir
* Happy Five sebanyak 2 butir
* Ketamin seberat 5 gram
Ancaman Hukuman Berat dan Pasal yang Dilanggar
Akibat kepemilikan barang bukti narkoba tersebut, AKBP Didik kini dijerat dengan pasal-pasal berat. Ia disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga terancam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang juga disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan jeratan pasal tersebut, AKBP Didik berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
Profil Bandar “E” dan Pengakuan AKP Malaungi
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mengantongi profil lengkap dari bandar berinisial “E” dan sedang dalam proses pengejaran serta penangkapan.
Berdasarkan informasi sebelumnya, bandar “E” ini diketahui bernama Koko Erwin, yang diduga kuat beroperasi di wilayah Sumbawa. Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, telah memberikan pengakuan kepada penyidik Polda NTB bahwa ia bekerja sama dengan bandar “E” untuk mengamankan narkoba.
Pengakuan AKP Malaungi mengungkapkan adanya tekanan dari AKBP Didik untuk menyediakan dana segar guna membeli sebuah mobil mewah, Toyota Alphard. Diduga, untuk memenuhi ambisi atasannya tersebut, AKP Malaungi mencari jalan pintas dengan menerima tawaran dari Koko Erwin.
Koko Erwin diketahui hendak mengedarkan sabu seberat 488 gram ke wilayah Sumbawa. Ia menawarkan kepada AKP Malaungi untuk menjadi tempat penitipan sabu tersebut dengan imbalan imbalan sebesar Rp1 miliar. Di tengah desakan finansial untuk memenuhi permintaan AKBP Didik, AKP Malaungi akhirnya menyanggupi tawaran tersebut.
Setelah uang tersebut berhasil dikirimkan sepenuhnya, uang tersebut kemudian dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada AKBP Didik melalui ajudannya. Uang tersebut bahkan dikemas dalam kardus bekas minuman bir sebelum diserahkan kepada Kapolres.
AKBP Didik Masih dalam Proses Pemeriksaan Kode Etik
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan narkoba, hingga berita ini diturunkan, AKBP Didik Putra Kuncoro belum ditahan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa alasan belum dilakukan penahanan adalah karena AKBP Didik masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Penempatan khusus (patsus) merupakan tahapan sementara bagi anggota Polri yang diduga melanggar kode etik, disiplin, atau melakukan tindak pidana. Anggota yang menjalani patsus akan berada di bawah pengawasan ketat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) selama proses pemeriksaan berlangsung. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, mencegah potensi intervensi terhadap penyelidikan, serta menjaga integritas dan netralitas proses penegakan kode etik.
Selain menjalani proses patsus, Divisi Propam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro. Sidang etik ini dijadwalkan akan dilaksanakan di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri.
“Kami tambahkan, untuk AKBP Didik Putra Kuncoro saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Ia menegaskan kembali komitmen Polri sebagai institusi penegak hukum untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa. Kasus ini menjadi pengingat tegas bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun, termasuk para penegak hukum, yang terlibat dalam jaringan narkoba.





