Bank Kembalikan Rp 28 M Dana Gereja, Martin Manurung Minta OJK Perkuat Sistem Dini

Peran Komisi XI DPR RI dalam Penyelesaian Kasus Penggelapan Dana Gereja

Anggota Komisi XI DPR RI, Martin Manurung, menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Negara Indonesia (BNI) dalam mengembalikan dana sebesar Rp 28 miliar yang digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara melalui deposito fiktif. Dana tersebut milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.

Martin menuturkan bahwa saat berita tentang kasus ini muncul, dirinya menerima banyak pengaduan dari berbagai pihak. Ia langsung berkomunikasi dengan OJK untuk memastikan adanya pengecekan terkait tanggung jawab BNI. Selain itu, ia juga berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait yang terlibat dalam kasus di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dan berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaiannya.

Pada Jumat, 17 April 2026, Martin menerima audiensi dari Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, bersama Suster Natalia Situmorang dan rombongan. Dalam pertemuan tersebut, Martin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini serta berkomunikasi dengan OJK dan BNI untuk memastikan kembalinya semua uang nasabah.

Tanggung Jawab OJK dan BNI

Dalam siaran persnya pada Sabtu, 18 April 2026, OJK meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus penggelapan dana gereja ini. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Selanjutnya, pada Minggu pagi, 19 April 2026, BNI berjanji akan mengembalikan seluruh dana nasabah senilai Rp 28 miliar dalam waktu sepekan ke depan.

Martin menjelaskan bahwa pengembalian dana ini sesuai dengan isi Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Pasal 10 Ayat (1) dari POJK ini menyatakan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, maupun pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK.

Masalah yang Lebih Luas di Sumatera Utara

Martin menambahkan bahwa kasus penggelapan dana nasabah oleh oknum direksi di BNI Aek Nabara bukanlah satu-satunya kasus terkait perbankan yang terjadi di Sumatera Utara. Ia juga menerima beberapa pengaduan serupa dari berbagai pihak di wilayah tersebut.

Saat ini, Martin sedang mendata dan mengkaji beberapa pengaduan tersebut. Ia akan segera menyampaikannya ke OJK. Selain itu, ia akan meminta penjelasan dari OJK terkait hal ini, termasuk dalam rapat-rapat di Komisi XI.

Langkah Penguatan Pengawasan

Untuk mencegah terulangnya kasus seperti ini, Martin mendorong OJK terus memperkuat pengawasannya terhadap tata kelola perbankan. Terutama pada aspek manajemen risiko, sistem audit internal, serta mitigasi fraud.

Ia juga mendorong OJK menerbitkan peraturan untuk menciptakan sistem peringatan dini atau early warning system yang lebih ketat dan handal dalam pengawasan perbankan. Sistem pengawasan ketat yang menghubungkan OJK dan perbankan diperlukan untuk memitigasi dan menutup celah sekecil apapun yang dapat mencederai kepercayaan publik pada perbankan nasional.

Pos terkait