Bank Sumut Siapkan Relaksasi Pembiayaan bagi UMKM Terdampak Bencana
PT Bank Sumut (Perseroda) telah mengambil langkah proaktif dengan melakukan pemetaan awal terhadap debitur yang terdampak bencana di wilayah Sumatera Utara. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan teknis untuk mengimplementasikan kebijakan relaksasi pembiayaan yang ditujukan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Utama Bank Sumut, Heru Mardiansyah, menyampaikan bahwa tahap awal pemetaan mencakup sekitar 1.022 debitur yang dikategorikan terdampak langsung oleh bencana. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sebanyak 17.875 debitur akan masuk dalam skema relaksasi dengan total nilai baki debet mencapai Rp 1,31 triliun.
Selain itu, terdapat pula sekitar 1.081 debitur yang masuk dalam kategori restrukturisasi dengan nilai baki debet sebesar Rp 69 miliar. Sementara itu, kategori prioritas lainnya memiliki nilai sekitar Rp 60 miliar. Berdasarkan pemetaan awal, wilayah yang paling terdampak dan memiliki sebaran debitur terbesar adalah Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Mandailingnatal.
“Kami siap menjalankan relaksasi sesuai ketentuan Permenko dan aturan internal bank,” tegas Heru Mardiansyah, menggarisbawahi kesiapan Bank Sumut dalam menjalankan program ini.
Kebijakan Pemerintah untuk UMKM Terdampak Bencana
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penanganan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pascabencana, telah mulai mengimplementasikan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi pelaku UMKM yang terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Hasil pemetaan nasional menunjukkan bahwa terdapat sekitar 193 ribu debitur UMKM yang terdampak bencana di tiga provinsi, dengan total baki debet mencapai sekitar Rp 11 triliun. Rinciannya, Sumatera Utara mencatat 44 ribu debitur, Aceh sekitar 121 ribu debitur, dan Sumatera Barat sekitar 27 ribu debitur. Angka-angka ini masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui hingga batas akhir fase pemetaan.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan keringanan bagi para pelaku usaha yang terdampak. “Tahun ini 0 persen, tidak dibebankan bunga, tahun depan naik ke 3 persen. Bank akan mengidentifikasi mana-mana saja UMKM dari 193 ribu ini yang betul-betul tidak mampu membayar dan masih punya kemampuan membayar,” ujar Maman dalam sebuah rapat koordinasi pemulihan ekonomi yang melibatkan berbagai kementerian terkait, pemerintah daerah, dan bank penyalur KUR.
Tiga Pilar Utama Pemulihan Ekonomi UMKM
Penanganan pelaku UMKM yang merupakan debitur KUR difokuskan pada tiga langkah utama untuk memulihkan ekonomi mereka, yaitu:
- Memperluas Akses Pembiayaan: Memastikan UMKM memiliki akses yang memadai terhadap sumber pendanaan untuk memulai kembali atau mengembangkan usaha mereka.
- Memulihkan Produksi: Memberikan dukungan agar proses produksi UMKM dapat berjalan kembali secara optimal setelah terdampak bencana.
- Membuka Akses Pasar: Membantu UMKM untuk kembali terhubung dengan pasar dan konsumen, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Penanganan ini dibagi menjadi dua kategori utama:
- UMKM yang Sudah Memiliki Pembiayaan di Bank: Fokus pada debitur yang sudah terdaftar dalam program pembiayaan, khususnya melalui program KUR.
- UMKM yang Belum Terakses Pembiayaan: Memberikan solusi dan fasilitasi agar UMKM yang sebelumnya belum mendapatkan akses pembiayaan dapat terbantu.
“Kita fokus membahas implementasi UMKM yang sudah memiliki pinjaman, khususnya melalui program KUR,” ucap Maman, menekankan prioritas pada debitur yang sudah ada.
Bentuk Relaksasi dan Dukungan Pemerintah
Melalui regulasi baru ini, pemerintah memberikan berbagai bentuk relaksasi untuk meringankan beban debitur terdampak, antara lain:
- Penundaan Pembayaran (Grace Period): Memberikan jeda waktu sebelum kewajiban pembayaran cicilan atau pokok pinjaman harus dipenuhi.
- Perpanjangan Tenor: Memperpanjang jangka waktu pengembalian pinjaman, sehingga cicilan bulanan menjadi lebih ringan.
- Restrukturisasi Kredit: Penyesuaian kembali syarat-syarat kredit agar lebih sesuai dengan kemampuan debitur pasca-bencana.
- Keringanan Bunga: Pengurangan atau bahkan pembebasan bunga pinjaman, terutama pada tahun-tahun awal pemulihan.
Seperti yang disebutkan oleh Menteri UMKM, pada tahun pertama, debitur yang terdampak tidak akan dibebankan bunga pinjaman. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan ruang bernapas bagi UMKM agar dapat fokus pada pemulihan operasional mereka.
Sinkronisasi Data dan Proyeksi Pemulihan
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan kesiapannya untuk mempercepat sinkronisasi data debitur terdampak. Tujuannya adalah agar program relaksasi ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia menekankan pentingnya konsolidasi data yang solid antara pemerintah daerah, kementerian, dan bank penyalur. “Targetnya 31 Maret data sudah final,” ujarnya, menunjukkan komitmen terhadap ketepatan waktu.
Program pemulihan UMKM yang mencakup pembiayaan, produksi, dan pemasaran ini diproyeksikan akan berjalan hingga akhir tahun 2027. Dukungan yang berkelanjutan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor perbankan diharapkan dapat membantu para pelaku usaha bangkit kembali dari keterpurukan akibat bencana, serta menjaga agar aktivitas ekonomi di daerah terdampak tetap berjalan demi kesejahteraan masyarakat.




