Bapenda Kolaborasi dengan Samsat Lamteng Tingkatkan Transparansi Pajak Melalui Struk Berlogo Usaha Kuliner

Kolaborasi Lintas Lembaga Tingkatkan Kepatuhan Pajak Daerah

Lampung Tengah kini menghadirkan inovasi baru dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak daerah. Inovasi ini dilakukan melalui kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah, Samsat Lampung Tengah, dan Bank Lampung. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat transparansi dalam sistem pembayaran pajak daerah.

Salah satu bentuk inovasi yang diimplementasikan adalah pencantuman logo resmi Bapenda pada setiap struk transaksi usaha kuliner. Logo ini tidak hanya menjadi identitas, tetapi juga menjadi tanda bahwa transaksi tersebut benar-benar tercatat dalam sistem pajak daerah. Inovasi ini merupakan pengembangan dari sistem serupa yang sebelumnya diterapkan di Kota Bandar Lampung.

Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah, Muhammad Arnez, menjelaskan bahwa program ini mulai diimplementasikan sejak pekan lalu setelah melalui tahap penyesuaian. “Ini bukan sekadar tampilan. Logo itu menjadi penanda bahwa transaksi benar-benar tercatat dalam sistem pajak daerah,” ujarnya.

Fungsi Ganda Struk Berlogo

Struk berlogo Bapenda memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai alat administrasi dan media edukasi publik. Setiap struk menampilkan komponen pajak daerah sebesar 10 persen secara jelas, sehingga konsumen dapat mengetahui kontribusi mereka terhadap pendapatan daerah sekaligus mendorong transparansi. Dengan adanya informasi ini, masyarakat lebih paham tentang pentingnya pajak daerah dalam mendukung pembangunan daerah.

Dari total 33 perangkat tapping box yang tersedia, delapan unit di antaranya sudah mampu mencetak struk berlogo resmi. Pada tahap awal, implementasi difokuskan pada pelaku usaha yang menggunakan sistem Mobile Point of Sales (M-POS) karena lebih mudah disesuaikan secara teknis, sebelum nantinya diperluas secara bertahap.

Partisipasi Pelaku Usaha

Beberapa rumah makan telah menerapkan sistem ini, antara lain RM Ferry Group, RM Puti Minang, RM Pindang Mbak Nur, Pondok Daun Palma, RM Siang Malam, RM Dzaky, Bakso Dzaky dan Mie Ayam, serta RM Sate Blitar. Kehadiran sistem ini dinilai mampu menjadi mekanisme kontrol tidak langsung karena seluruh transaksi tercatat secara digital.

Ihsan, salah satu pelaku usaha dari Rumah Makan Puti Minang di kawasan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, menyambut positif kebijakan tersebut. “Sekarang lebih jelas. Konsumen tahu itu pajak resmi, bukan tambahan dari kami,” katanya. Ia menilai transparansi melalui struk berlogo resmi mampu meningkatkan kepercayaan pelanggan sekaligus mengurangi keraguan terhadap pungutan pajak.

Selain itu, sistem ini juga membantu pelaku usaha dalam mengelola pencatatan transaksi secara lebih tertib. “Justru melalui hal sederhana seperti struk belanja, transparansi bisa langsung dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Harapan Bapenda Lampung Tengah

Melalui inovasi ini, Bapenda Lampung Tengah berharap dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah sekaligus membangun ekosistem usaha yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat saling mendukung dalam membangun daerah yang lebih baik.


Pos terkait