Kasus Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia: Dua Tersangka Ditahan, Perkembangan Penyidikan Terus Berjalan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dengan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penahanan ini mulai berlaku efektif sejak Selasa, 10 Februari 2026, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Kedua tersangka yang kini menjalani penahanan adalah TA, yang menjabat sebagai Direktur Utama dan pemegang saham DSI, serta ARL, yang merupakan Komisaris dan juga pemegang saham perusahaan tersebut.
Proses penangkapan dan penahanan ini merupakan puncak dari serangkaian pemeriksaan mendalam yang telah dilakukan oleh penyidik. Sebelumnya, pada hari Senin, 9 Februari 2026, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipedeksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap TA dan ARL telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Rincian Pemeriksaan Terhadap Tersangka
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka menunjukkan tingkat kedalaman investigasi yang dilakukan oleh penyidik.
- Tersangka TA (Direktur Utama dan Pemegang Saham DSI):
- Tiba di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 10.55 WIB.
- Pemeriksaan dimulai pada pukul 12.30 WIB.
- Penyidik mengajukan total 85 pertanyaan kepada tersangka TA.
- Tersangka ARL (Komisaris dan Pemegang Saham DSI):
- Tiba di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB.
- Pemeriksaan dimulai pada pukul 14.00 WIB.
- Penyidik melayangkan 138 pertanyaan kepada tersangka ARL.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa upaya penahanan terhadap kedua tersangka didasarkan pada ketentuan Pasal 99 dan 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memungkinkan penyidik melakukan upaya paksa demi kelancaran proses penyidikan.
Tersangka Ketiga dan Perkembangan Lanjutan
Selain TA dan ARL, terdapat satu tersangka lain yang juga menjadi fokus dalam kasus ini, yaitu MY, yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Direktur DSI. MY tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari Senin lalu dengan alasan sakit. Namun, penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari Jumat, 13 Februari 2026. Brigjen Pol Ade Safri memastikan bahwa penyidik akan tetap mendalami keterlibatan MY dalam kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan dan penyidikan kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia masih terus berlangsung. Brigjen Pol Ade Safri belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai kemungkinan adanya penahanan terhadap tersangka MY, namun ia berkomitmen bahwa setiap perkembangan signifikan dalam kasus ini akan disampaikan kepada publik. Pihaknya menyatakan keseriusan dan komitmen untuk menangani kasus ini hingga tuntas.
“Semua kami dalami, semua kami dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ungkap Brigjen Pol Ade Safri, menekankan bahwa penyidik akan menggali setiap aspek yang relevan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri
Sebelum penahanan dilakukan, Bareskrim Polri telah mengambil langkah antisipatif dengan mencegah ketiga orang tersangka, termasuk TA, ARL, dan MY, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini telah diberlakukan sejak tanggal 5 Februari 2026. Koordinasi intensif dilakukan antara Bareskrim Polri dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memastikan para tersangka tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia.
Surat permohonan pencegahan ke luar negeri telah dikirimkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan pada hari Kamis, 5 Februari 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan para tersangka selama proses penyidikan berlangsung dan mencegah upaya pelarian diri atau penghambatan proses hukum.
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor keuangan, terutama yang berkaitan dengan entitas syariah. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kepercayaan publik dan menegakkan keadilan.




