Bareskrim Tahan Bos Fraud Rp 2,4 T: Taufiq & Arie Terjerat

Dua Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Terkait Dugaan Penipuan dan TPPU Skala Triliunan Rupiah

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dengan menahan dua petinggi dari PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keduanya, yang berinisial TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama dan ARL (Arie Rizal Lesmana) selaku Komisaris, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang berujung pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kerugian yang fantastis.

Penahanan ini merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 99 dan 100. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi penahanan tersebut di Jakarta pada hari Selasa, 10 Februari 2026.

Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, terhitung sejak tanggal penahanan. Keputusan penahanan ini diambil setelah keduanya menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dugaan fraud yang terjadi pada hari Senin, 9 Februari 2026.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik Dittipideksus diketahui mengajukan sejumlah pertanyaan mendalam kepada para tersangka. Brigjen Ade Safri Simanjuntak merinci bahwa TA, selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, dicecar sebanyak 85 pertanyaan. Sementara itu, ARL, yang menjabat sebagai Komisaris dan juga pemegang saham PT DSI, dihadapi dengan 138 pertanyaan.

Tersangka Lainnya Berhalangan Hadir

Selain TA dan ARL, terdapat satu tersangka lain yang teridentifikasi berinisial MY (Mery Yuniarni). MY memiliki peran rangkap, yaitu sebagai mantan Direktur PT DSI, pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. MY dilaporkan berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit. Pihak penyidik telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap MY untuk pemeriksaan lanjutan yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 13 Februari 2026.

Modus Operandi: Proyek Fiktif dengan Data Peminjam Aktif

Ketiga tersangka tersebut disangkakan melakukan serangkaian tindak pidana yang kompleks. Perbuatan mereka mencakup penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat. Pendanaan ini dihimpun oleh PT DSI dengan menggunakan modus operandi proyek fiktif yang memanfaatkan data atau informasi dari borrower (peminjam) yang masih aktif. Skema ini berlangsung dalam periode tahun 2018 hingga 2025.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme operasional PT DSI. Perusahaan ini bertindak sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Model bisnisnya adalah menghubungkan antara lender (pemberi dana) dengan borrower (peminjam).

Modus yang digunakan oleh PT DSI sangatlah licik. Mereka mengambil data borrower yang masih terikat dalam perjanjian aktif dan memiliki status pembayaran angsuran yang lancar. Data para peminjam sah ini kemudian digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek yang sebenarnya fiktif. Tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan para borrower yang datanya dicatut.

Informasi mengenai proyek-proyek fiktif ini kemudian disajikan dan ditransmisikan oleh PT DSI melalui platform digital mereka. Tujuannya adalah untuk menarik minat para lender agar berinvestasi. “Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ungkap Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Krisis Penarikan Dana dan Kerugian Fantastis

Masalah mulai terkuak ketika para lender mencoba melakukan penarikan dana yang telah jatuh tempo pada bulan Juni 2025. Dana yang dimaksud meliputi pokok investasi beserta imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI, yang berkisar antara 16 hingga 18 persen per tahun kepada para lender-nya. Namun, pada saat itu, para lender mendapati bahwa dana mereka tidak dapat ditarik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian yang dialami oleh para investor akibat kasus ini diperkirakan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 2,4 triliun. Angka ini menunjukkan skala kerugian yang signifikan dan berdampak luas pada banyak pihak.

Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai perlunya kehati-hatian dalam berinvestasi, terutama pada platform pendanaan digital. Transparansi, rekam jejak perusahaan, serta legalitas proyek yang didanai menjadi faktor krusial yang harus selalu diperiksa oleh calon investor sebelum menanamkan modal mereka. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian para korban.

Pos terkait