Bawang Bombay Ilegal India: Brebes Berujung Bui

Pengungkapan Kasus Bawang Bombay Impor Ilegal di Malang: Satu Tersangka Ditetapkan

Malang – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran komoditas pangan ilegal kembali dilakukan di Kota Malang. Kali ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran bawang bombai impor yang tidak memenuhi standar. Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial BS (46), ditetapkan setelah tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap praktik tersebut melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam.

Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 11 November 2025. Penyelidikan awal dilakukan pada hari Jumat, 8 November 2025, yang mengarah pada sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan bawang bombai merah impor sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah.

Tim investigasi melakukan pengecekan di lokasi tersebut pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang yang diketahui milik Abd Holek dan Yulia Riska tersebut menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok bernama BS.

Modus Operandi: Menjual Bawang Bombay di Bawah Standar Kualitas

BS, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diduga berperan sebagai importir yang memasarkan bawang bombai impor dengan ukuran yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Penyelidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dari tangan tersangka, termasuk dokumen perizinan usaha berbasis risiko (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, hingga dokumen pengiriman barang yang berasal dari India.

Modus operandi yang diterapkan oleh tersangka adalah menjual bawang bombai impor dengan ukuran di bawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Secara spesifik, bawang bombai yang diperdagangkan memiliki diameter kurang dari 5 sentimeter. Padahal, ketentuan impor secara tegas mengatur bahwa bawang bombai yang diizinkan masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter.

Putu Kholis Aryana merinci bahwa bawang bombai tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 8.000 per kilogram. Permintaan untuk komoditas ini dilaporkan cukup tinggi, mencapai sekitar 1.500 karung, dengan setiap karung memiliki berat rata-rata 9 kilogram.

Selama proses pemeriksaan, petugas melakukan pengecekan fisik terhadap bawang bombai yang disita. Pengecekan ini dilakukan dengan cara memotong bawang bombai secara horizontal untuk memastikan ukuran diameternya.

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa sekitar 700 karung bawang bombai merah yang diamankan memiliki diameter di bawah 5 sentimeter. Hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, yang menyatakan bahwa bawang bombai yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter.

Potensi Kerugian Konsumen dan Gangguan Tata Niaga

Praktik penjualan bawang bombai impor di bawah standar ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai mengganggu tata niaga komoditas hortikultura dalam negeri.

“Langkah penegakan hukum ini tidak hanya sebagai upaya represif, tetapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat agar produk pangan yang beredar benar-benar memenuhi standar mutu dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Putu Kholis Aryana.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan misi Satgas Pangan Polresta Malang Kota dalam melakukan pengawasan distribusi bahan pangan. Upaya ini menjadi semakin penting menjelang periode meningkatnya kebutuhan masyarakat, terutama saat bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

“Kami bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus memonitor distribusi bahan pokok di pasar maupun gudang penyimpanan untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat serta menjaga stabilitas harga pangan,” ujarnya.

Peningkatan Pengawasan Pangan Menjelang Hari Raya

Menyikapi temuan ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pengawasan terhadap aktivitas perdagangan bahan pangan di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

“Kami lakukan pengawasan secara preventif dan preemtif. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum. Sinergi ini penting agar situasi tetap kondusif menjelang Idul Fitri,” ujar AKP Rahmad Aji saat ditemui di Polresta Malang Kota.

Tersangka BS dijerat dengan beberapa pasal hukum yang relevan. Ia dikenakan Pasal 128 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar,” jelas Rahmad Aji.

Ke depan, Satgas Pangan Polresta Malang Kota berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan rutin di pasar tradisional maupun jalur distribusi. Langkah ini bertujuan untuk mendeteksi potensi penimbunan barang, permainan harga yang merugikan konsumen, maupun gangguan distribusi bahan pangan.

Upaya berkelanjutan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan bahan pangan dan memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap tersedia dengan kualitas yang sesuai standar, terutama selama periode Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.

Pos terkait