Bayang-bayang sanksi etik jaksa Kejari Karo dalam kasus Amsal Sitepu

Penanganan Kasus Amsal Sitepu Memicu Keprihatinan

Pengamatan terhadap penanganan kasus yang melibatkan seorang videografer bernama Amsal Sitepu oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menunjukkan tindakan tegas. Hal ini dilakukan setelah beberapa pejabat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo diamankan, termasuk Kajari Karo Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, serta sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Proses pengamanan ini dilakukan oleh Tim Intelijen pada malam hari tanggal 4 April 2026. Tujuan utamanya adalah untuk meminta klarifikasi mengenai proses penanganan perkara kasus Amsal Sitepu. Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan masalah profesionalitas dalam penanganan kasus tersebut, khususnya terkait dugaan penggelembungan anggaran jasa video profil desa.

Desakan Terhadap Pemberian Sanksi

Dalam konteks penanganan kasus ini, muncul permintaan agar ada sanksi terhadap jaksa yang diduga melanggar etik. Salah satu tokoh yang menyampaikan hal ini adalah Aan Eko Widiarto, seorang pengamat hukum dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Aan menilai bahwa Kejagung perlu memperhatikan isu etik yang muncul dari tindakan Kajari Karo Danke dan rekan-rekannya dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Ia juga menyarankan agar Kejagung memeriksa apakah ada unsur pidana dalam penanganan perkara tersebut.

“Yang kedua, ada tidak aspek pidananya? Apakah ada unsur-unsur tipikor yang melingkupi di sana ataukah tidak. Jadi itu yang juga perlu dilihat,” ujar Aan saat dihubungi.

Selain itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa Kajari Karo Danke dkk telah melanggar kode etik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Menurutnya, tindakan tersebut mencoreng nama baik institusi Adhyaksa. Oleh karena itu, ia menyarankan agar mereka diberi sanksi berat hingga dihentikan secara administratif.

“Ya tidak hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum. Oleh karena itu oknum-oknum kejaksaan itu selain diproses etik dan administratif diberhentikan,” tutur Fickar saat dihubungi.

Proses Pemeriksaan Masih Berlangsung

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menjelaskan bahwa total ada empat jajaran Kejari Karo yang diperiksa secara internal. Jika terbukti ada pelanggaran, maka Kajari Dante dkk berpotensi mendapatkan sanksi.

Namun demikian, Anang menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam pemeriksaan ini.

“Masih dalam klarifikasi atau permintaan keterangan,” ujar Anang saat dihubungi.

Anang juga meminta agar seluruh pihak menunggu hasil klarifikasi yang sedang berlangsung. “Tunggu dulu hasil klarifikasi ya,” pungkasnya.

Tanggapan DPR

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan bahwa dirinya tidak ingin terlalu banyak berkomentar soal pengamanan Kajari Karo Danke dkk. Ia lebih memilih agar penanganan kasus ini terlebih dahulu dituntaskan oleh jajaran internal Kejagung.

Menurut Hinca, pembahasan terkait kasus Amsal Sitepu sudah cukup panjang dalam rapat di Komisi III. Ia pun meminta agar Kejagung diberi kesempatan untuk menjalankan tugasnya.

“Ya, saya kira kan kemarin sudah jelas ya. Biarlah kita beri kesempatan Kejaksaan Agung menjalankan tugasnya. Saya kira pembahasan kemarin lengkap sekali. Kita beri waktu lah mereka bekerja,” ujar Hinca di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Hinca juga menyampaikan harapan agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjalankan proses hukum dengan lebih baik. Selain itu, ia mengapresiasi langkah Kejagung maupun Kejati Sumatra Utara yang selalu merespons harapan masyarakat.

“Mudah-mudahan jadi pelajaran lah untuk semua. Enggak hanya untuk mereka, tapi semua lah. Apalagi KUHAP baru kita ini kan tugas kami mengawasi supaya betul-betul dijalankan,” pungkasnya.

Pos terkait