Sindikat Curanmor dan Jambret Dibekuk di Mamuju: Motif Ekonomi Jadi Pemicu
Kepolisian Resor (Polresta) Mamuju berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penjambretan. Pelaku yang diketahui berinisial Alfin alias Apping, berusia 20 tahun, diamankan di salah satu lokasi persembunyiannya di wilayah Tommo, Mamuju. Penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju yang menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP / B / 36 / I / 2026 / SPKT / Polresta Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Sabtu (14/3/2026). “Benar, telah diamankan pelaku curanmor seorang pria bernama Alfin alias Apping (20) di tempat persembunyiannya,” ujar AKP Agustinus Pigay.
Modus Operandi Pelaku
Dari hasil interogasi awal, Alfin alias Apping mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX King di wilayah Tommo. Tidak hanya itu, pelaku juga tercatat pernah melakukan aksi penjambretan di jalan raya. Modusnya adalah dengan merampas secara paksa telepon genggam (handphone) dari korban yang sedang melintas. Setelah berhasil mendapatkan barang rampasan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan polisi rencananya akan dijual oleh pelaku kepada seorang penadah. Berdasarkan pengakuan Alfin, ia menjual motor tersebut kepada penadah yang berdomisili di wilayah Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Penyelidikan lebih lanjut mengenai keberadaan penadah ini masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, terduga pelaku Alfin alias Apping beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian telah diamankan di Ruang Satreskrim Polresta Mamuju. Ia akan menjalani proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan kejahatan yang mungkin terlibat.
Tegas Memberantas Kriminalitas
Kepala Tim (KaTim) Resmob Polresta Mamuju, Aiptu Samsul Alam, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah Mamuju. “Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah Mamuju,” tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya kepolisian dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Mamuju. Sebelumnya, Tim Resmob Polresta Mamuju juga berhasil mengungkap kasus serupa yang melibatkan empat orang pelaku. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 27 unit sepeda motor hasil curian. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan yang cukup besar dalam praktik curanmor di wilayah tersebut.
Pesan Kamtibmas untuk Masyarakat
Menyikapi maraknya aksi kejahatan, Polresta Mamuju mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Penting bagi warga untuk lebih berhati-hati terhadap lingkungan sekitar, terutama saat beraktivitas di tempat umum atau saat memarkir kendaraan.
Pihak kepolisian juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau melihat adanya indikasi tindak kriminal di lingkungan masing-masing. Pelaporan yang cepat dan akurat akan sangat membantu kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Upaya pencegahan dini melalui kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat menekan angka kejahatan di Mamuju.




