Penjelasan BPJS Kesehatan Mengenai Pendaftaran Bayi Baru Lahir
BPJS Kesehatan telah memberikan penjelasan terkait isu yang beredar mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut informasi resmi dari lembaga tersebut, saat ini belum ada kebijakan yang menyatakan bahwa bayi baru lahir otomatis menjadi peserta JKN. Keluarga wajib mendaftarkan bayi mereka paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaan langsung aktif.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui layanan WhatsApp PANDAWA dengan nomor 08118165165. Dalam proses pendaftaran, keluarga perlu melampirkan beberapa dokumen penting seperti foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, dan foto Surat Keterangan Lahir bayi.
Isu Terkini Mengenai Pendaftaran Bayi Baru Lahir
Beberapa waktu lalu, beredar kabar bahwa mulai April 2026, pemerintah akan melakukan pendaftaran otomatis bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Indonesia sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Namun, hal ini tidak benar adanya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa saat ini pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada regulasi yang berlaku. “Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku,” ujar Rizzky.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Jika pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif. Namun, jika pendaftaran dilakukan lebih dari 28 hari sejak kelahiran, iuran JKN-nya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi.
Pentingnya Keikutsertaan dalam Program JKN
Rizzky juga menekankan bahwa saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai usia terdaftar dalam Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia. Program ini menganut prinsip gotong royong, di mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia.
Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya.
Integrasi Sistem Kepesertaan dengan INAku
Terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rizzky mengatakan bahwa BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif dan preventif bersama mitra fasilitas kesehatan.
Harapan BPJS Kesehatan kepada Masyarakat
BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang. Dengan demikian, program ini tetap dapat berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.





