BGN Tunda 717 SPPG Tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Disuspensi Akibat Belum Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menangguhkan sementara atau men-suspend 717 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah III yang belum memenuhi persyaratan penting: Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Keputusan ini merupakan bagian dari upaya penegakan standar keamanan pangan yang ketat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Program MBG yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan makanan bergizi bagi masyarakat, sangat bergantung pada kualitas dan keamanan pangan yang disajikan oleh para penyedia layanan. Oleh karena itu, kepemilikan SLHS menjadi prasyarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Data Pemantauan BGN Wilayah III: Gambaran Kepatuhan SPPG

Berdasarkan rekapitulasi data yang dihimpun oleh BGN Wilayah III, tercatat ada total 4.219 SPPG yang beroperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.138 dapur telah berhasil memperoleh SLHS, menunjukkan komitmen mereka terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan. Selain itu, sebanyak 1.364 dapur lainnya masih dalam proses pengurusan sertifikasi, yang menunjukkan niat baik untuk segera memenuhi persyaratan tersebut.

Namun, ironisnya, masih terdapat 717 dapur yang belum melakukan pendaftaran SLHS sama sekali. Kelalaian ini yang kemudian berujung pada penangguhan sementara operasional mereka. SPPG yang belum terdaftar ini tersebar di berbagai provinsi di Indonesia, mencakup wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, serta beberapa daerah di Papua.

Pentingnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa kepemilikan SLHS bukanlah sekadar formalitas administrasi. Sertifikat ini merupakan bukti konkret bahwa SPPG telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Standar ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kebersihan dapur, pengolahan bahan makanan, penyimpanan, hingga pendistribusian.

“SPPG yang belum mendaftarkan SLHS akan kami suspend sementara sampai kewajiban tersebut dipenuhi. Ini bukan semata penindakan, tetapi langkah untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan,” tegas Rudi dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (11/3/2026).

Lebih lanjut, Rudi menekankan bahwa SLHS berperan sebagai instrumen krusial dalam menjaga kualitas makanan yang disalurkan kepada jutaan penerima manfaat program MBG. Dengan adanya sertifikasi ini, operasional dapur dapat dipastikan telah melalui pemeriksaan kelayakan sanitasi oleh otoritas kesehatan setempat. Hal ini memberikan jaminan bahwa makanan yang disajikan aman untuk dikonsumsi dan tidak menimbulkan risiko kesehatan.

Dorongan dan Langkah Selanjutnya bagi SPPG

Meskipun ada temuan mengenai SPPG yang belum memenuhi standar, BGN juga mencatat bahwa mayoritas penyedia layanan menunjukkan itikad baik. Tingginya angka dapur yang sudah memiliki SLHS maupun yang sedang dalam proses pengurusan menjadi bukti positif komitmen mereka.

“Kami mendorong seluruh pengelola SPPG yang belum mendaftar agar segera mengurus SLHS melalui dinas kesehatan setempat. Begitu proses pendaftaran dilakukan, kami akan memantau hingga sertifikatnya terbit sehingga operasional dapat berjalan sesuai standar,” ujar Rudi.

BGN berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan memfasilitasi proses pengurusan SLHS bagi SPPG yang masih tertinggal. Harapannya, seluruh SPPG dapat segera memenuhi persyaratan ini sehingga program MBG dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh penerima manfaat tanpa mengorbankan aspek keamanan pangan. Penangguhan sementara ini diharapkan menjadi momentum bagi para pengelola SPPG untuk segera berbenah dan memastikan standar kebersihan serta keamanan pangan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait