BGN Ungkap: 78 SPPG Solo Raya Langgar Operasional

Temuan Krusial: 78 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Solo Raya Langgar Standar Operasional

SOLO – Badan Gizi Nasional (BGN) baru-baru ini mengungkap serangkaian temuan mengejutkan terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya. Dari hasil pendataan dan pemantauan mendalam, tercatat sebanyak 78 SPPG terindikasi tidak menjalankan operasionalnya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Pelanggaran ini mencakup berbagai aspek, mulai dari standar pembangunan fasilitas dapur hingga kelengkapan tata kelola internal.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius bagi lembaganya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa program pemenuhan gizi yang dijalankan oleh SPPG benar-benar berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar kualitas yang diharapkan.

“BGN menemukan sejumlah pelanggaran terhadap juknis dalam operasional SPPG di Solo Raya. Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting agar seluruh pelaksana program mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Nanik.

Rincian Pelanggaran yang Ditemukan

Hasil pendataan BGN mengidentifikasi beberapa ketidaksesuaian signifikan dalam operasional SPPG, yang dapat dikategorikan sebagai berikut:

  • Pembangunan Fasilitas Dapur yang Tidak Sesuai Standar: Sejumlah SPPG diketahui tidak mengikuti ketentuan pembangunan sesuai juknis. Hal ini mencakup aspek konstruksi dan kelengkapan sarana pendukung dapur yang seharusnya memadai.
  • Ketiadaan Ruang Khusus Pengawas dan Kepala SPPG: Salah satu temuan krusial adalah belum tersedianya ruang khusus bagi Kepala SPPG (KaSPPG), Pengawas Gizi, maupun Pengawas Keuangan di banyak SPPG. Padahal, ketersediaan ruang ini sangat penting untuk menunjang sistem pengawasan yang efektif dan akuntabel. Nanik menekankan, “Setiap SPPG wajib memenuhi standar fasilitas yang telah diatur dalam juknis. Ketersediaan ruang bagi KaSPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan merupakan bagian penting dari sistem pengawasan agar operasional berjalan tertib dan akuntabel.”
  • Tata Kelola Dapur yang Kurang Optimal: Selain masalah fasilitas, BGN juga menyoroti pola kemitraan dalam pengelolaan operasional dapur. Dalam beberapa kasus, peran mitra dinilai terlalu dominan, berpotensi mengaburkan tanggung jawab utama struktur resmi pengelola SPPG. “Peran mitra harus tetap berada dalam koridor aturan. Pengelolaan utama SPPG harus tetap berada dalam struktur yang telah ditetapkan agar pengawasan dan akuntabilitas program tetap terjaga,” tegas Nanik.

Ketergantungan Pemasok Bahan Pangan yang Mengkhawatirkan

Aspek lain yang menjadi sorotan BGN adalah pola kemitraan dengan pemasok bahan pangan. Evaluasi menunjukkan bahwa sekitar 80 SPPG di wilayah Solo Raya hanya mengandalkan 1 hingga 5 pemasok bahan pangan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi ketergantungan pada mitra tertentu. Ketergantungan ini dapat menghambat persaingan yang sehat dan berpotensi memengaruhi kualitas serta variasi bahan pangan yang digunakan. BGN mendorong adanya pembenahan dalam tata kelola pemasok agar lebih terbuka dan kompetitif.

Evaluasi ini dilakukan BGN setelah mengumpulkan seluruh unsur pelaksana program dari wilayah Solo Raya, yang meliputi Kota Solo, Kabupaten Sragen, Karanganyar, dan Boyolali. Dalam pertemuan tersebut, para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi diminta untuk menyampaikan kondisi riil operasional di lapangan.

Selain itu, beberapa dapur SPPG juga ditemukan belum memiliki fasilitas pendukung yang memadai, seperti kamar atau mess bagi petugas. Perlengkapan dapur yang belum lengkap dan pembangunan dapur yang belum sepenuhnya mengikuti standar teknis juga menjadi catatan penting. Nanik mengingatkan, “Program MBG merupakan program strategis nasional, sehingga seluruh SPPG wajib menjalankan operasionalnya sesuai standar yang telah ditetapkan. Aspek manajerial, higienitas, dan kelayakan fasilitas dapur tidak boleh diabaikan.”

Tindak Lanjut dan Tenggat Waktu Perbaikan

Menyikapi temuan tersebut, BGN memberikan instruksi tegas kepada seluruh pengelola SPPG yang teridentifikasi memiliki kekurangan. Mereka diminta untuk segera melakukan pembenahan secara menyeluruh. Pembenahan ini mencakup berbagai aspek krusial, antara lain:

  • Tata Kelola Pemasok Bahan Pangan: Memastikan diversifikasi pemasok dan transparansi dalam proses pengadaan.
  • Kelengkapan Fasilitas Dapur: Memenuhi standar kelengkapan peralatan dan sarana pendukung operasional dapur.
  • Kesesuaian Pembangunan Dapur: Memastikan bahwa fasilitas dapur dibangun sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan.

BGN menetapkan tenggat waktu maksimal satu bulan bagi SPPG yang belum memenuhi standar untuk melakukan perbaikan. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada perbaikan yang signifikan, BGN akan mengambil langkah evaluasi lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami memberikan waktu maksimal satu bulan kepada SPPG yang belum memenuhi standar untuk melakukan pembenahan. Jika tidak ada perbaikan, BGN akan mengambil langkah evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nanik.

Langkah tegas ini diambil BGN sebagai bagian dari upaya memastikan Program MBG berjalan dengan standar tinggi, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. “Kami ingin seluruh SPPG bekerja profesional dan mematuhi juknis yang telah ditetapkan agar pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat tetap terjaga kualitasnya,” pungkas Nanik.

Pos terkait