Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP? Termasuk 5 Tahunan?

Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah pembayaran pajak tahunan tanpa perlu menyertakan KTP pemilik pertama. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk pajak tahunan dan tidak berlaku untuk perpanjangan STNK 5 tahunan.

Kebijakan Terbaru Mengenai Pajak Kendaraan

Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 April 2026.

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan kini cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Hal ini membuat proses pembayaran pajak lebih mudah dan efisien.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan. Proses ini tetap membutuhkan dokumen yang lebih lengkap karena melibatkan penggantian pelat nomor serta pembaruan data kendaraan.

Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut meliputi:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik lama sesuai data kendaraan

Jika perpanjangan STNK dilakukan oleh pihak lain, maka diperlukan surat kuasa. Selain itu, kendaraan wajib dibawa untuk proses cek fisik.

Solusi Jika KTP Pemilik Lama Tidak Ada

Jika KTP pemilik lama tidak tersedia, solusi yang disarankan adalah melakukan balik nama kendaraan. Balik nama kendaraan menjadi langkah paling praktis agar ke depan tidak lagi terkendala urusan administrasi.

“Lebih baik motornya di-balik nama, mobilnya di-balik nama karena menggunakan mobil dan motor atas nama sendiri jauh lebih gagah dibanding atas nama orang lain. Yuk kita balik nama kendaraan bermotor agar kita punya nama di mobil kita di motor kita,” ujar Dedi, seperti dikutip dari Instagram resmi Bapenda Jabar (12/4/2026).

Kesimpulan

Meski kebijakan baru memberikan kemudahan signifikan untuk pajak tahunan, aturan untuk pajak 5 tahunan masih tetap mengikuti prosedur yang lebih ketat. Bagi pemilik kendaraan, melakukan balik nama menjadi langkah paling praktis agar ke depan tidak lagi terkendala urusan administrasi.


Pos terkait