BNNP Sulsel Selidiki Peredaran Narkoba di Lapas



MAKASSAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkoba yang diduga diatur oleh narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Bolangi Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

“Pasti kami lakukan pengembangan mengarah ke sana (pengungkapan),” ujar Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel Kombes Ardiansyah saat dikonfirmasi wartawan di Makassar.

Perkembangan tersebut terkait dengan pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika yang dilakukan BNN Kabupaten Tana Toraja. Operasi berlangsung pada 22 hingga 24 Maret 2026, dengan cakupan wilayah kerja meliputi Kabupaten Toraja, Toraja Utara, dan Enrekang. Dari operasi tersebut, sebanyak sepuluh orang diamankan. Modus operandinya menggunakan media sosial dengan sistem ‘tempel’ atau mengambil narkoba di tempat tertentu tanpa transaksi langsung sesuai arahan pengedarnya.

Dari pengungkapan tersebut, terungkap bahwa jaringan peredaran narkotika tersebut melibatkan beberapa kabupaten dan kota, dan diduga diatur oleh narapidana di dalam Lapas Bolangi Sungguminasa. Namun, karena peredaran narkoba ini masih dalam kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulsel, pihak BNNP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendalaman lebih lanjut.

“Segera kami koordinasi dengan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel (untuk penindakan),” kata Ardiansyah.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa Gunawan mengatakan belum mengetahui adanya informasi dugaan pengendalian narkotika di dalam Lapas setempat oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP). Selain itu, pihaknya juga belum menerima informasi maupun koordinasi dengan BNNK Tana Toraja ihwal dugaan peredaran narkoba yang dikendalikan di wilayah kerjanya.

“Dari pihak BNNK Toraja sampai saat ini belum ada infonya ke kami, dan terkait informasi tersebut siapa WBP (narapidana) yang dimaksud,” kata Gunawan singkat.

Kepala BNNK Toraja AKBP Ustim Pangarian membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari jaringan lapas. Selama operasi tiga hari, tim BNN telah mengamankan 10 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh orang dicurigai terkait dengan jaringan lapas.

Dalam penangkapan tersebut, salah satu tersangka adalah pegawai kontrak Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja (BPS-GT) perempuan inisial K. Ia diduga memiliki akses komunikasi dengan jaringan bandar di Lapas Bolangi, Gowa. Ustim juga menyebut bahwa jaringan ini diduga memiliki jangkauan hingga Kota Polopo dan sekitar Luwu Raya.

Meski saat penangkapan terduga K tidak ditemukan barang bukti, hasil tes narkoba menunjukkan bahwa ia positif menggunakan metamfetamin atau sabu-sabu. Di ponselnya juga ditemukan riwayat percakapan dengan narapidana yang dimaksud, sehingga diduga kuat K merupakan perantara atau disebut sebagai ‘kuda-kuda’ bandar itu untuk mendistribusikan narkoba di Sulsel.

Sejumlah orang yang diamankan sudah dibawa ke Kantor BNNP Sulsel untuk pendalaman lebih lanjut.

Pos terkait