Bolehkah Memotong Hewan Kurban Sebelum Salat Idul Adha? Ini Jawabannya

Waktu yang Tepat untuk Menyembelih Hewan Kurban

Salat Idul Adha merupakan momen penting dalam ibadah kurban bagi umat Islam. Dalam pelaksanaannya, waktu penyembelihan hewan kurban menjadi hal yang perlu diperhatikan dengan baik. Menurut ketentuan syariat Islam, kurban akan dianggap sah jika dilakukan setelah salat Id. Jika hewan kurban disembelih sebelum salat Id, maka kurban tersebut tidak sah sebagai bentuk ibadah, meskipun dagingnya tetap halal untuk dikonsumsi.

Beberapa hadits menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban sebelum salat Id tidak diterima sebagai bentuk ibadah. Dalam hadits riwayat Imam Bukhari dari Anas bin Malik, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barangsiapa menyembelih kurban sebelum salat Id, maka hendaknya ia mengulanginya.” (HR. Bukhari 954).

Contoh lain disampaikan oleh Abu Burdah bin Niyar, paman sahabat Al-Barra bin Azib. Ia mengaku telah menyembelih hewan kurbannya lebih dulu agar dapat segera menikmatinya. Saat hal itu disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, beliau menjawab:

“Kambingmu itu hanya kambing biasa untuk dimakan.” (HR. Bukhari 912).

Dalam riwayat lain, Jundab bin Sufyan al-Bajali menyebut Nabi SAW bersabda dalam khutbah Idul Adha:

“Siapa yang menyembelih sebelum salat, maka hendaknya mengganti dengan hewan lain. Dan siapa yang belum berkurban, maka sembelihlah.” (HR. Ahmad 19311 dan Bukhari 5562).

Berdasarkan hadits-hadits tersebut, para ulama sepakat bahwa waktu sah penyembelihan kurban dimulai setelah salat Idul Adha. Apabila dilakukan sebelumnya, maka ibadah kurbannya tidak diterima, walaupun tata cara penyembelihannya sesuai syariat dan dagingnya tetap boleh dimakan.

Perkiraan Tanggal Hari Raya Idul Adha 2026

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 Hijriah yang bertepatan dengan tahun 2026 Masehi. Penentuan tersebut menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal yang dipakai Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Berdasarkan Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 2/MLM/1.0/E/2025 yang diterbitkan di Yogyakarta pada 22 September 2025, Hari Raya Idul Adha 2026 atau 10 Zulhijah 1447 H jatuh pada Rabu Wage, 27 Mei 2026. Keputusan itu merujuk pada prinsip, syarat, dan parameter Kalender Hijriah Global Tunggal yang merupakan hasil Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah di Pekalongan pada 2024.

Sementara itu, tanggal Idul Adha 2026 juga tercantum dalam kalender Hijriah Indonesia yang disusun Kementerian Agama (Kemenag). Dalam kalender tersebut, Idul Adha 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, sama seperti penetapan Muhammadiyah.

Meski demikian, seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah akan menetapkan secara resmi tanggal Idul Adha 2026 melalui Sidang Isbat yang digelar menjelang awal Zulhijah. Karena itu, masyarakat tetap disarankan menunggu hasil sidang tersebut untuk kepastian resmi.

Pos terkait