Bos PT DSI: Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Pejabat Tinggi PT Dana Syariah Indonesia Diperiksa Intensif Terkait Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang

Dua pejabat teras PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu Direktur Taufiq Aljufri dan Komisaris Arie Rizal Lesmana, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Pemeriksaan ini dilangsungkan di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari Senin, 9 Februari 2026, menandai babak baru dalam penyelidikan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran pendanaan masyarakat tersebut.

Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengonfirmasi jalannya pemeriksaan. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Tersangka atas nama TA (Taufiq Aljufri) dan tersangka AR (Arie Rizal Lesmana),” ujar Brigjen Ade Safri saat ditemui di lobi Bareskrim pada Senin siang. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Satu Tersangka Lain Absen Karena Sakit

Sementara itu, satu tersangka lain yang turut ditetapkan, yaitu pemegang saham PT DSI bernama Mery Yuniarni, tidak dapat hadir dalam pemeriksaan perdana karena alasan kesehatan. Pihak penyidik, menurut keterangan Brigjen Ade Safri, akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mery Yuniarni setelah kondisinya membaik.

Ketiga petinggi PT DSI ini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis, 5 Februari 2026. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang diduga mengungkap adanya praktik-praktik ilegal dalam operasional perusahaan.

Jerat Pasal Berlapis untuk Tersangka

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup berbagai pelanggaran hukum serius. Hal ini menunjukkan kompleksitas dugaan tindak pidana yang dilakukan. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain:

  • Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini umumnya berkaitan dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan secara umum, serta potensi penipuan.
  • Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan ini mengindikasikan adanya dugaan penipuan yang dilakukan melalui media elektronik atau penyebaran informasi palsu yang merugikan pihak lain.
  • Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pasal ini kemungkinan besar berkaitan dengan pelanggaran regulasi dalam sektor keuangan, termasuk penyaluran dana atau produk keuangan.
  • Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Pasal-pasal ini merujuk pada berbagai bentuk tindak pidana pencucian uang, yang bertujuan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.

Modus Operandi: Proyek Fiktif dan Penggelapan Dana

Penyidik menduga bahwa para tersangka telah melakukan serangkaian pelanggaran hukum yang berujung pada kerugian masyarakat. Dugaan utama yang mengemuka adalah tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu, serta pencucian uang.

Modus operandi yang diduga digunakan oleh PT DSI adalah melalui penyaluran pendanaan masyarakat yang ternyata disalurkan ke dalam proyek-proyek fiktif. Proyek-proyek yang tidak nyata ini diduga menjadi kedok untuk menggelapkan dana yang dihimpun dari publik. Rentang waktu perkara ini diduga berlangsung cukup lama, yaitu dari tahun 2018 hingga 2025, yang menunjukkan skala permasalahan yang signifikan.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap secara tuntas seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan akuntabilitas para pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyalurkan dana kepada lembaga keuangan, serta perlunya pengawasan yang ketat terhadap operasional perusahaan di sektor keuangan.

Pos terkait