Status Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang Mendadak Nonaktif
Beberapa peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengalami perubahan status kepesertaan secara tiba-tiba, sehingga menjadi nonaktif. Akibatnya, ratusan penerima PBI ditolak untuk menerima layanan cuci darah di rumah sakit.
Kondisi ini terjadi karena adanya pemutakhiran data penerima bantuan iuran yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial. Tujuannya adalah memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi masyarakat yang membutuhkan.
Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI
BPJS Kesehatan menyediakan beberapa cara resmi bagi peserta untuk mengecek status kepesertaan mereka. Berikut beberapa metode yang dapat digunakan:
- Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu “Daftar”.
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
- Lakukan verifikasi data dan buat akun.
Setelah login, pilih menu “Info Peserta” untuk melihat status kepesertaan.
WhatsApp PANDAWA
- Kirim pesan ke WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8-165-165.
- Pilih menu “Informasi”.
- Pilih opsi “Cek Status Kepesertaan”.
- Masukkan NIK atau Nomor Kartu BPJS (Noka).
- Masukkan tanggal lahir dalam format YYYY-MM-DD.
Sistem akan menampilkan informasi tentang status kepesertaan.
BPJS Kesehatan Care Center 165
- Hubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.
- Pilih layanan “Cek Status Kepesertaan”.
- Masukkan NIK atau Noka.
- Masukkan tanggal lahir.
- Informasi status kepesertaan akan disampaikan langsung oleh sistem.
Alasan Kepesertaan PBI Dinonaktifkan
Penonaktifan kepesertaan PBI biasanya terjadi karena penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Selain itu, ada juga pembaruan dan verifikasi data agar lebih tepat sasaran serta penggantian peserta lama dengan peserta baru tanpa mengurangi jumlah total peserta PBI JK secara nasional.
Peserta PBI yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), asalkan memenuhi kriteria tertentu. Reaktivasi dapat diajukan oleh peserta yang tercatat sebagai penerima PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026, termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan, serta peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis.
Ratusan Penerima PBI Tak Bisa Cuci Darah
Ratusan pasien cuci darah dari berbagai wilayah melaporkan kehilangan akses pengobatan secara mendadak karena tidak lagi terdaftar sebagai peserta PBI di BPJS Kesehatan.
Sekretaris Jenderal Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Petrus Hariyanto menjelaskan bahwa pada Selasa (3/2/2026), pihaknya menerima sekitar 30 laporan pasien yang tidak bisa menjalani pengobatan cuci darah karena tidak lagi terdaftar sebagai peserta PBI. Jumlah laporan kemudian meningkat dari hari ke hari.
Menurut Petrus, hingga hari ini, Kamis (5/2/2026), sudah lebih dari 100 laporan yang masuk, sehingga seluruh pengurus harus turun menampung keluhan dan menenangkan para pasien.
“Ramai banget laporannya, sampai kewalahan mendatanya, mereka mengeluh dan minta bantuan KPCDI untuk menangani. Banyak yang berangkat cuci darah lalu pulang [karena tidak bisa berobat], mereka ketakutan,” ujar Petrus kepada Bisnis, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, beberapa pasien cuci darah langsung mendatangi Dinas Sosial di daerahnya, tetapi tidak membuahkan hasil karena mereka bingung terkait prosedur.
Salah satu pasien cuci darah, Ajat (37), pedagang es keliling asal Lebak, Banten, menjalani perawatan di RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung. Ajat terpaksa harus berurusan dengan birokrasi saat dirinya sedang dalam kondisi lemas pasca-tindakan medis.
“Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS [Kesehatan] tidak aktif. Istri saya harus menempuh perjalanan satu jam ke kelurahan, kecamatan, hingga Dinsos [Dinas Sosial], tetapi ditolak dan disuruh pindah ke jalur mandiri,” keluh Ajat.
Bagi Ajat dan banyak pasien kurang mampu lainnya, berpindah menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan adalah kemustahilan.
“Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini,” ungkapnya.






