Bupati Bogor Larang Parcel Lebaran, Bingkisan Disalurkan ke Panti Asuhan

Komitmen Pemkab Bogor Berantas Korupsi dan Gratifikasi Menjelang Hari Raya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah tegas dalam upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, terutama menjelang momen hari raya keagamaan. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT yang secara khusus mengatur tentang larangan penerimaan dan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) serta bentuk gratifikasi lainnya oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor.

Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap adanya laporan mengenai permintaan THR oleh sebagian pegawai pemerintah desa kepada para pengusaha. Bupati Rudy Susmanto menegaskan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan wujud komitmen Pemkab Bogor dalam menjaga integritas para pegawainya dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atau pungutan liar (pungli) yang seringkali marak menjelang perayaan hari besar keagamaan, khususnya Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Kami ingin memastikan bahwa di bulan suci Ramadan dan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, pemerintah dapat hadir dengan kondisi yang bersih dan berintegritas. Niat baik dalam menjalankan ibadah puasa tidak boleh tercoreng akibat tindakan segelintir oknum yang mencederai kepercayaan publik,” ujar Bupati Rudy Susmanto.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga satuan organisasi perangkat daerah (OPD), diinstruksikan untuk menjadi teladan bagi masyarakat. Mereka dilarang keras menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan, termasuk THR, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi. Permintaan dana atau hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha juga dilarang tegas.

Selain larangan menerima gratifikasi, Pemkab Bogor juga memberlakukan larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama masa perayaan hari raya. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah larangan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah untuk keperluan mudik lebaran.

Pengawasan Ketat dan Mekanisme Pelaporan

Pemkab Bogor telah mengirimkan imbauan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kecamatan, dan kelurahan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. “Seluruh ASN tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam perjalanan mudik,” tegas Bupati Rudy Susmanto.

Surat edaran ini juga menggarisbawahi kewajiban bagi setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang secara tidak sengaja menerima gratifikasi. Mereka wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja setelah gratifikasi diterima.

Mengenai bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, surat edaran tersebut menyarankan agar bingkisan tersebut disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak-pihak yang membutuhkan. Penyaluran ini tetap harus dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

“Pimpinan instansi di setiap tingkatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan hukum dan menerbitkan imbauan internal yang jelas agar tidak terjadi praktik suap, uang pelicin, atau gratifikasi dalam bentuk apapun,” tegas Bupati.

Peran Tim Saber Pungli dan Ajakan Partisipasi Masyarakat

Untuk memastikan efektivitas pencegahan pungutan liar, Pemkab Bogor mengaktifkan Tim Saber Pungli. Tim ini merupakan kolaborasi antara unsur kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah. Keberadaan Tim Saber Pungli ini diharapkan dapat secara proaktif memberantas praktik pungutan liar dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

Bupati Rudy Susmanto, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik gratifikasi atau pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Bogor.

“Tim Saber Pungli bekerja secara kolaboratif dengan kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah. Tim ini terus bergerak untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi yang merusak integritas pemerintahan,” pungkasnya.

Langkah-langkah preventif dan represif yang diambil oleh Pemkab Bogor ini menunjukkan keseriusan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, demi mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor.

Pos terkait