Bupati Jayapura Larang Pengangkatan Honorer, Yunus Wonda Tutup Pintu Mutasi ASN Luar Daerah

Kebijakan Pemkab Jayapura: Perketat Penataan Birokrasi dan Larang Mutasi ASN dari Luar Daerah

Pemeriptah Kabupaten Jayapura kembali mengambil langkah tegas dalam memperkuat sistem pemerintahan daerah. Salah satu kebijakan terbaru yang dikeluarkan adalah larangan pengangkatan tenaga honorer dan penutupan pintu mutasi aparatur sipil negara (ASN) dari luar daerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Jayapura Nomor 800/156/SE/SET yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Dalam surat edaran tersebut, Bupati Jayapura Yunus Wonda memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah untuk menghentikan praktik perekrutan non-ASN dalam bentuk apa pun. Hal ini dilakukan guna menjaga kepastian status kepegawaian serta menjaga stabilitas beban belanja pegawai di daerah.

Larangan Pengangkatan Pegawai Honorer

Bupati Yunus Wonda menegaskan bahwa kepala perangkat daerah dilarang melakukan pengangkatan pegawai honorer atau non-ASN, baik melalui keputusan kepala perangkat daerah maupun bentuk penugasan lainnya yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Aturan ini merujuk pada Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 yang secara eksplisit melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura memiliki status yang jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah adanya kebocoran anggaran akibat pengangkatan yang tidak terkontrol.

Moratorium Mutasi ASN dari Luar Daerah

Selain larangan pengangkatan pegawai honorer, Pemerintah Kabupaten Jayapura juga resmi memberlakukan moratorium mutasi masuk bagi ASN dari instansi luar daerah. Terhitung sejak awal tahun 2026, Pemkab Jayapura tidak lagi menerbitkan surat keterangan “lolos butuh”.

Setiap usulan penataan pegawai atau permohonan pindah tugas kini wajib melalui prosedur ketat dan harus mendapatkan persetujuan langsung dari Bupati selaku PPK. Tanpa mekanisme tersebut, dokumen mutasi dianggap tidak sah.

Bupati juga mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi yuridis bagi pimpinan instansi yang mengabaikan instruksi ini. Sanksi administratif hingga sanksi disiplin telah disiapkan bagi kepala perangkat daerah yang terbukti masih mengangkat tenaga honorer baru atau memproses mutasi secara sepihak.

Lima Poin Utama dalam Surat Edaran Bupati

Berikut lima poin utama dalam surat edaran Bupati Jayapura Yunus Wonda:

  • Kepala Perangkat Daerah dilarang melakukan pengangkatan pegawai honorer/non-ASN dalam bentuk apa pun, baik melalui keputusan kepala perangkat daerah maupun bentuk penugasan lainnya, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kepala Perangkat Daerah dilarang menerbitkan surat keterangan lolos butuh pindah tugas atau surat sejenisnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah untuk masuk dan bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura, tanpa melalui mekanisme dan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026 Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak menerima Pegawai Aparatur Sipil Negara pindah tugas/mutasi dari Instansi luar;
  • Setiap usulan pengadaan pegawai, penataan non-ASN, maupun permohonan pindah tugas ASN wajib dilakukan sesuai prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku, serta harus mendapat izin Bupati Jayapura selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Jayapura
  • Apabila ditemukan Kepala Perangkat Daerah masih mengangkat tenaga non-ASN dan/atau menerbitkan surat keterangan lolos butuh pindah tugas atau sejenisnya sejak diterbitkannya Surat Edaran ini, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pos terkait