Bupati Kudus Larang Takbiran Keliling Pakai Sound Horeg

Larangan Penggunaan Sound Horeg untuk Takbiran Idul Fitri di Kudus

Pemerintah Kabupaten Kudus telah mengeluarkan larangan tegas terkait penggunaan sound horeg dalam kegiatan takbiran menyambut Idul Fitri. Keputusan ini diambil demi menjaga kekhusyukan ibadah serta mencegah potensi gesekan dan kericuhan antarwarga yang dapat berujung pada insiden yang tidak diinginkan.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, secara langsung mengonfirmasi larangan ini. Beliau menekankan bahwa sound horeg tidak sesuai dengan nuansa takbiran yang seharusnya khidmat. Lebih lanjut, Sam’ani merujuk pada pengalaman di masa lalu, khususnya di Kecamatan Undaan, di mana penggunaan sound horeg pernah berujung pada jatuhnya korban jiwa. Hal ini menjadi pertimbangan krusial dalam pengambilan keputusan.

Meskipun demikian, Bupati Sam’ani menegaskan bahwa pelarangan ini tidak berarti takbiran keliling dilarang sama sekali. Warga tetap diperbolehkan untuk melaksanakan takbiran keliling di lingkungan masing-masing. Namun, beliau memberikan imbauan kuat agar kegiatan tersebut dilakukan dengan tertib dan selalu menghindari potensi perpecahan atau perselisihan antarwarga yang dapat menimbulkan kegaduhan dan celaka.

Koordinasi intensif telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan, termasuk yang berkaitan dengan takbiran, dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti. Hal ini penting demi mencegah terulangnya insiden yang tidak diinginkan.

Kesepakatan Bersama untuk Menjaga Ketertiban

Larangan penggunaan sound horeg ini bukan sekadar imbauan lisan. Sebuah kesepakatan bersama telah ditandatangani oleh berbagai pemangku kepentingan di Kudus. Dokumen penting ini ditandatangani oleh:

  • Bupati Kudus
  • Komandan Distrik Militer (Dandim) Kudus
  • Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kudus
  • Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus
  • Ketua Pengadilan Negeri Kudus
  • Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus
  • Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kudus
  • Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kudus
  • Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kudus
  • Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus

Dalam kesepakatan tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa apabila ada pihak yang tetap nekat melaksanakan kegiatan takbiran yang disertai dengan sound horeg dan musik DJ tanpa izin, maka pihak kepolisian berhak untuk menghentikan kegiatan tersebut. Tindakan lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, turut memperkuat imbauan dan larangan ini. Beliau secara spesifik mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sound horeg saat takbiran, bahkan secara tegas melarangnya. Selain sound horeg, penggunaan musik DJ juga dilarang keras. Kekhawatiran utama adalah bahwa musik DJ dapat memicu perkelahian antarwarga atau antar kampung, sebuah fenomena yang ingin dihindari demi menjaga kedamaian.

Pengamanan Malam Idul Fitri yang Ditingkatkan

Untuk mengantisipasi potensi kericuhan dan memastikan keamanan selama malam Idul Fitri, pihak kepolisian telah melakukan persiapan matang. Sebanyak 240 personel kepolisian disiagakan khusus untuk mengamankan malam takbiran.

Jumlah personel kepolisian ini tidak bekerja sendiri. Mereka akan mendapatkan dukungan penuh dari unsur lain, termasuk personel TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta berbagai aparat gabungan lainnya. Total personel yang dikerahkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan diperkirakan mencapai 460 orang.

Langkah-langkah preventif dan pengamanan yang komprehensif ini diharapkan dapat menciptakan suasana Idul Fitri yang aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kudus. Penggunaan sound system yang lazim, seperti pengeras suara masjid atau sound system standar, tetap diperbolehkan untuk mengiringi gema takbir, namun dengan penekanan pada kesopanan dan tidak menimbulkan gangguan.

Pos terkait