Bupati dan Sekda Cilacap Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan THR, Uang Ratusan Juta Disimpan dalam Bingkisan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan dua pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap sebagai tersangka. Keduanya adalah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda), Sadmoko Danardono. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya, khususnya dalam hal pungutan liar yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh KPK dalam proses penyidikan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Sabtu (14/3/2026) malam, menyatakan bahwa perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah,” tegas Asep Guntur Rahayu.
Kronologi Kasus dan Modus Operandi
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK mengenai adanya instruksi pengumpulan dana menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Diduga, Bupati Syamsul Auliya Rachman memerintahkan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan sejumlah uang. Dana tersebut dikumpulkan dengan dalih sebagai pemberian THR, namun ternyata ditujukan untuk keperluan pribadi bupati serta pihak-pihak eksternal, termasuk anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menindaklanjuti instruksi bupati, Sadmoko Danardono bersama dengan para asisten daerah, yaitu Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III), mulai menargetkan pengumpulan dana. Total target pengumpulan dana yang ditetapkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp750 juta. Setiap satuan kerja atau perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap pada awalnya diminta untuk menyetor uang dengan kisaran antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Mekanisme pengumpulan dana ini juga diatur secara ketat. Jika ada perangkat daerah yang merasa tidak mampu memenuhi target yang telah ditetapkan, mereka diwajibkan untuk melaporkan kepada Ferry Adhi Dharma. Tujuannya adalah agar nominal setoran tersebut dapat disesuaikan atau diturunkan berdasarkan kesepakatan yang berlaku.
Asep Guntur Rahayu memaparkan lebih lanjut mengenai tenggat waktu penyetoran dana tersebut. “Bagi perangkat daerah yang belum melakukan penyetoran, mereka akan ditagih oleh Asisten I, II, dan III sesuai ruang lingkup wilayahnya, dan dibantu juga oleh Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” jelasnya. Batas waktu yang diberikan sangat ketat, yaitu sebelum libur Hari Raya Idul Fitri.
Hingga batas waktu yang ditentukan pada 13 Maret 2026, KPK berhasil mendeteksi bahwa sebanyak 23 perangkat daerah telah melakukan penyetoran dana pungutan tersebut. Total uang yang berhasil terkumpul dari pungutan liar ini mencapai Rp610 juta. Uang tersebut dikumpulkan melalui Ferry Adhi Dharma dan selanjutnya diserahkan kepada Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah.
Yang mengejutkan, sebagian dari uang tunai yang berhasil dikumpulkan ini ditemukan oleh tim penyidik KPK sudah dikemas dalam kantong bingkisan atau goodie bag. Bingkisan-bingkisan berisi uang tersebut ditemukan tersimpan di kediaman pribadi Ferry Adhi Dharma, dan diduga kuat siap untuk dibagikan sesuai dengan tujuan awal pengumpulan dana.
Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, KPK juga menemukan indikasi adanya praktik pemerasan serupa yang diduga telah dilakukan oleh Bupati Syamsul pada tahun sebelumnya, yaitu di tahun 2025. Hal ini menunjukkan adanya pola tindak pidana korupsi yang berulang di lingkungan Pemkab Cilacap.
Nasib Para Tersangka: Penahanan dan Sikap Bungkam
Menyusul penetapan sebagai tersangka, Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono langsung menjalani proses penahanan. Penahanan ini dilakukan untuk periode awal selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 14 Maret 2026 hingga 2 April 2026. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep Guntur Rahayu.
Saat digelandang keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Sabtu malam, keduanya memilih untuk bungkam. Syamsul dan Sadmoko keluar dari gedung lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 22.05 WIB dengan pengawalan ketat dari sejumlah petugas KPK. Syamsul terlihat mengenakan rompi tahanan bernomor 148, sementara Sadmoko mengenakan rompi bernomor 106.
Berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media tidak mendapatkan respons sama sekali dari kedua pucuk pimpinan Kabupaten Cilacap tersebut. Bupati Syamsul, ketika ditanya apakah praktik pungutan liar yang berkedok THR ini merupakan inisiatif murninya atau ada instruksi dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), hanya bergeming dan terus berjalan menuju mobil tahanan. Keduanya kemudian menumpangi mobil tahanan yang akan mengantarkan mereka menuju rumah tahanan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat melibatkan dua pejabat publik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Tindakan pemerasan dan pungutan liar yang berkedok THR ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah daerah. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan korupsi di Pemkab Cilacap.




