Cabut SIM Perokok: Usul Pak Syah Wardi ke MK

Warga Gugat UU LLAJ ke MK, Ingin Perokok di Jalan Raya Kena Sanksi Tegas

Seorang warga negara Indonesia, Syah Wardi, telah mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini, yang terdaftar dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026, berfokus pada Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ. Inti dari gugatan ini adalah keinginan agar perokok yang mengemudikan kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor (SIM C) maupun mobil (SIM A), dapat dikenakan sanksi yang lebih tegas, termasuk kemungkinan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Syah Wardi mendasarkan gugatannya pada argumen bahwa norma-norma dalam kedua pasal tersebut secara langsung dan nyata berkaitan dengan perlindungan keselamatan jiwa manusia. Keselamatan jiwa merupakan hak konstitusional paling fundamental yang dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia berpendapat bahwa lalu lintas jalan raya adalah ruang publik yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan. Oleh karena itu, pengaturan di dalamnya tidak boleh bersifat kabur, lemah, atau multitafsir. Ketidakjelasan dalam norma-norma lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal, bahkan hilangnya nyawa atau cacat permanen.

Ketidakjelasan Frasa “Penuh Konsentrasi”

Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan untuk mengemudikan kendaraan tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sementara itu, Pasal 283 UU LLAJ menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.

Syah Wardi menilai bahwa frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bersifat abstrak dan terbuka, tanpa penjelasan yang limitatif. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai:

  • Perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi.
  • Tingkat gangguan konsentrasi yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum.
  • Parameter objektif yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menilai pelanggaran.

Ketidakpastian hukum ini, menurut Syah Wardi, sering kali membuat pengemudi yang merokok sambil berkendara tidak mendapatkan sanksi yang memadai. Dalam praktiknya, kekaburan frasa tersebut menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Akibatnya, perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan, kerap tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.

Tujuh Poin Tuntutan Syah Wardi

Berdasarkan argumen-argumen tersebut, Syah Wardi mengajukan tujuh tuntutan (petitum) dalam permohonan perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026. Tuntutan-tuntutan ini bertujuan untuk memperjelas dan mempertegas aturan terkait keselamatan berlalu lintas, khususnya mengenai aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi.

Berikut adalah tujuh poin petitum yang diajukan oleh Syah Wardi:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
    Permohonan ini mencakup semua tuntutan yang diajukan oleh Syah Wardi.

  2. Menyatakan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
    Poin ini secara spesifik meminta agar merokok saat mengemudi kendaraan bermotor secara tegas dilarang dan dianggap sebagai pelanggaran kewajiban mengemudi dengan penuh konsentrasi.

  3. Menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya efek jera yang nyata.
    Tuntutan ini meminta agar sanksi pidana dan denda bagi pelanggar yang merokok saat berkendara dimaksimalkan untuk menciptakan efek jera.

  4. Menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa selain sanksi pidana, terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik.
    Ini adalah poin krusial yang mengusulkan sanksi tambahan, yaitu kerja sosial atau pencabutan SIM bagi pengemudi yang merokok saat berkendara.

  5. Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok (abu dan bara).
    Poin ini menekankan bahwa sanksi tambahan dan penegakan maksimal adalah bentuk perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat untuk menciptakan lingkungan jalan yang aman dan sehat.

  6. Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
    Syah Wardi berargumen bahwa kelalaian negara dalam memberikan sanksi tegas terhadap perilaku merokok saat berkendara merupakan bentuk pengabaian terhadap hak fundamental warga negara.

  7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
    Tuntutan ini adalah prosedur standar untuk mempublikasikan putusan MK.

Gugatan ini menyoroti isu penting mengenai keselamatan berlalu lintas dan bagaimana aktivitas sehari-hari, seperti merokok, dapat memiliki dampak signifikan terhadap keselamatan publik. Keputusan MK terhadap uji materiil ini akan sangat dinantikan karena berpotensi mengubah cara pandang dan penegakan hukum terkait perilaku berkendara di Indonesia.

Pos terkait