Penjelasan Proses Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Gresik
BPJS Kesehatan Cabang Gresik terus memperkuat kualitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui standarisasi kemitraan dengan fasilitas kesehatan (Faskes). Hal ini dilakukan dengan membuka kesempatan bagi Faskes pemerintah maupun swasta untuk menjadi mitra. Dalam aturan yang berlaku, Faskes pemerintah diwajibkan bermitra, sedangkan Faskes swasta memiliki opsi untuk bergabung tanpa adanya paksaan.
Persyaratan dan Tahapan Pendaftaran
Untuk menjaga kualitas layanan, setiap Faskes harus melalui proses kredensialing (untuk mitra baru) dan rekredensialing berkala (setiap satu tahun sekali). Proses ini melibatkan Dinas Kesehatan dan asosiasi Faskes guna memastikan objektivitas dan akuntabilitas penilaian.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa proses seleksi mitra dilakukan secara transparan melalui tahapan kredensialing yang ketat. Penilaian mencakup kelengkapan dokumen, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kesiapan sumber daya manusia (SDM) di Faskes tersebut.
- Proses kredensialing dilakukan oleh BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan dan asosiasi Faskes.
- Tujuan dari proses ini adalah memastikan Faskes yang bergabung memiliki kompetensi sesuai standar regulasi.
- Selain itu, proses tidak hanya menilai kemampuan teknis, tetapi juga memastikan Faskes bebas dari praktik gratifikasi.
Evaluasi Berkala dan Sistem Digital
Selain kredensialing untuk Faskes baru, terdapat pula proses rekredensialing yang dilakukan secara berkala, biasanya setiap satu tahun sekali. Rekredensialing bertujuan untuk memastikan standar mutu layanan tetap terjaga seiring waktu.
BPJS Kesehatan menyediakan sistem digital melalui aplikasi HFIS untuk mempermudah pemantauan proses pengajuan kerja sama. Dengan sistem ini, Faskes dapat melihat perkembangan pengajuan secara transparan, termasuk status pendaftaran dan wilayah yang direkomendasikan untuk kerja sama.
- Aplikasi HFIS memberikan akses real-time kepada Faskes.
- Informasi seperti status pendaftaran dan wilayah rekomendasi tersedia secara mudah.
- Penggunaan sistem digital meningkatkan efisiensi dan transparansi proses.
Fokus pada Kualitas Layanan Tanpa Gratifikasi
Dari sisi kualitas layanan, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, drg. Setyo Susilo, M.Kes, menekankan bahwa aspek teknis dan kualitas layanan menjadi fokus utama dalam proses seleksi. Ia menjelaskan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan tanpa gratifikasi.
- Proses kerja sama baru dan perpanjangan kerja sama selalu melibatkan Dinas Kesehatan dan asosiasi Faskes.
- Rapat pleno dilakukan untuk menetapkan kelayakan Faskes dalam menjalin kerja sama.
- Semua proses diatur agar tidak ada praktik korupsi atau gratifikasi.
Harapan untuk Peningkatan Akses Layanan
Dengan adanya proses yang terstruktur dan transparan, diharapkan semakin banyak Faskes yang memenuhi standar untuk mendukung peningkatan akses layanan kesehatan masyarakat. Selain persyaratan administratif, Faskes juga harus memastikan kesiapan pelayanan secara menyeluruh agar dapat memberikan layanan yang aman, bermutu, dan berkesinambungan bagi peserta JKN.
- Faskes harus siap secara teknis dan operasional.
- Layanan yang diberikan harus memenuhi standar kualitas.
- Tujuan akhirnya adalah memberikan layanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.






