Pemutakhiran Data BPJS Kesehatan di Banten: 480 Ribu Lebih Peserta Dinonaktifkan, Ini Rinciannya
Provinsi Banten tengah menghadapi isu krusial terkait pemutakhiran data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Per Februari 2026, tercatat sebanyak 480.757 peserta PBI di Banten dinonaktifkan. Angka ini memicu berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama mereka yang terdampak langsung oleh kebijakan ini. Kabupaten Lebak menjadi wilayah yang mencatat angka penonaktifan tertinggi dibandingkan dengan daerah lain di Banten, menunjukkan adanya konsentrasi penyesuaian data yang signifikan di wilayah tersebut.
Kebijakan penonaktifan peserta PBI ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang mulai berlaku pada Februari 2026. Munculnya polemik mengenai penonaktifan mendadak peserta BPJS PBI ini menjadi perhatian publik, mengingat banyaknya peserta yang merasakan dampak langsung terhadap akses layanan kesehatan mereka.
Berdasarkan hasil pemutakhiran data PBI-JK di Banten, rinciannya adalah sebagai berikut:
* Total Peserta Dinonaktifkan: 480.757
* Total Peserta Dialihkan dari segmen PBPU yang dibiayai pemerintah daerah ke PBI-JK pusat: 424.960
Alasan utama di balik penonaktifan ini adalah karena peserta yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria desil 1 hingga 5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Perlu digarisbawahi bahwa Pemerintah Provinsi Banten menekankan bahwa skema ini merupakan penyesuaian berbasis data, bukan pengurangan cakupan perlindungan kesehatan. Hal ini dikarenakan adanya pengalihan kepesertaan peserta ke segmen lain yang dianggap lebih tepat sasaran.
Rincian Penonaktifan dan Pengalihan Peserta per Kabupaten/Kota di Banten:
Berikut adalah rincian jumlah peserta yang dinonaktifkan dan dialihkan di masing-masing wilayah di Banten:
- Kabupaten Lebak:
- Peserta Nonaktif: 179.588
- Peserta Dialihkan: 92.320
- Kabupaten Pandeglang:
- Peserta Nonaktif: 43.284
- Peserta Dialihkan: 23.944
- Kabupaten Serang:
- Peserta Nonaktif: 49.069
- Peserta Dialihkan: 31.862
- Kota Cilegon:
- Peserta Nonaktif: 8.603
- Peserta Dialihkan: 5.710
- Kota Serang:
- Peserta Nonaktif: 11.240
- Peserta Dialihkan: 82.486
- Kabupaten Tangerang:
- Peserta Nonaktif: 95.604
- Peserta Dialihkan: 92.225
- Kota Tangerang:
- Peserta Nonaktif: 72.893
- Peserta Dialihkan: 74.367
- Kota Tangerang Selatan:
- Peserta Nonaktif: 20.476
- Peserta Dialihkan: 22.046
Fasilitas Kesehatan Diimbau Tidak Menolak Pasien
Dalam menghadapi situasi ini, Gubernur Banten, Andra Soni, memberikan penegasan penting terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Ia memastikan bahwa pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis dan katastropik yang membutuhkan penanganan berkelanjutan, akan tetap terjamin meskipun ada pemutakhiran data peserta PBI-JK oleh pemerintah pusat.
Gubernur Soni secara tegas menyatakan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya tidak diperkenankan untuk menolak pasien hanya karena status kepesertaan mereka sedang nonaktif. Penegasan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang menjadi landasan pemutakhiran data sejak 1 Februari 2026.
Menurut Gubernur Andra Soni, proses pemutakhiran data ini tidak berarti ada pengurangan kuota maupun anggaran untuk jaminan kesehatan. Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan untuk menonaktifkan peserta yang status ekonominya sudah tidak lagi masuk dalam kategori desil kesejahteraan yang berhak menerima bantuan iuran, serta mengalihkan kepesertaan kepada kelompok masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan dan berhak.
“Pembaruan data PBI-JK bertujuan agar bantuan iuran tepat sasaran sesuai desil kesejahteraan. Tidak ada pengurangan jaminan kesehatan. Yang ada penonaktifan berbasis data dan pengalihan segmen peserta,” ujar Andra Soni pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Astuti, turut mengkonfirmasi hal serupa. Ia menjelaskan bahwa pemutakhiran data ini adalah inisiatif dari pemerintah pusat untuk memastikan bantuan iuran benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan. Penyesuaian ini dilakukan tanpa mengurangi total anggaran yang dialokasikan untuk jaminan kesehatan.
“Tidak ada pengurangan anggaran, melainkan penggantian peserta yang lebih berhak,” tegas Ati Pramudji Astuti.
Lebih lanjut, Ati menjelaskan bahwa sebagian peserta yang dinonaktifkan dalam proses ini juga diimbangi dengan penambahan kepesertaan baru. Penambahan ini berasal dari pengalihan kepesertaan kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai oleh pemerintah daerah (Pemda) ke segmen PBI-JK yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
“Selain penonaktifan 480.757 peserta, Kementerian Sosial menambah kepesertaan PBI-JK sebanyak 424.960 yang berasal dari pengalihan kepesertaan PBPU Pemda,” jelasnya.
Dinas Kesehatan Banten telah secara proaktif memberikan imbauan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pasien yang membutuhkan perawatan medis, termasuk mereka yang status PBI-JK-nya sedang tidak aktif, tetap mendapatkan pelayanan yang semestinya.
“Khusus pasien penyakit kronis dan katastropik yang membutuhkan terapi rutin, tidak boleh ada penolakan. Pasien tetap dilayani sambil keluarga mengurus reaktivasi kepesertaan,” pungkas Ati, menekankan pentingnya kesinambungan pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan.




