Datang Bayar Pajak, IRT Pulang Kaki Setelah Motor Raib di Samsat

Kehilangan Motor di Parkiran Samsat, IRT Harus Pulang Jalan Kaki



Seorang ibu rumah tangga berusia 36 tahun bernama Apriyanti menjadi sorotan setelah motornya dilaporkan hilang. Parahnya, motor tersebut raib saat diparkir di area Kantor Samsat IV Palembang. Ironisnya, kedatangan Apriyanti ke lokasi itu justru untuk mengurus pembayaran pajak kendaraannya. Peristiwa ini memicu perhatian dan menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab pengelola parkiran.

Peristiwa yang terjadi pada April 2026 ini mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum. Menurut Redho Junaidi SH MH, seorang praktisi hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA), pengelola parkir tetap memiliki tanggung jawab penuh atas kendaraan yang hilang. Meskipun dalam beberapa kasus ada ketentuan yang menyatakan kehilangan bukan tanggung jawab pengelola, dalam situasi seperti ini, pengelola harus bertanggung jawab.

Redho menjelaskan bahwa dalam kasus ini, ada tiga pasal yang bisa dikaitkan, yaitu Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 521 ayat 1 KUHP baru. Ketiga pasal ini memberikan dasar hukum bagi pemilik kendaraan untuk menuntut ganti rugi jika kendaraannya hilang karena kelalaian pengelola.

Hubungan Hukum Antara Pengelola dan Pemilik Kendaraan

Menurut Redho, ketika pemilik memarkirkan kendaraannya di tempat parkir lalu pengelola memberikan tiket atau memungut biaya, secara hukum telah terjadi hubungan antara kedua belah pihak. Parkir itu sudah masuk kategori perjanjian penitipan barang, sehingga ada kewajiban menjaga barang supaya tidak hilang.

Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dilarang bagi pelaku usaha membuat klausula baku yang merugikan, seperti pengalihan tanggung jawab dan penolakan pengembalian barang. Selain itu, Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap orang bertanggung jawab tidak hanya atas kerugian, tetapi juga akibat kelalaian.

Tanggung Jawab Pengelola Parkir

Dalam hal ini, pengelola parkir atau Samsat bertanggung jawab, terutama jika ada tiket yang diberikan. Hal ini dianggap sebagai perjanjian menitipkan barang, sehingga hilangnya kendaraan menjadi tanggung jawab pengelola. Keputusan ini sudah menjadi yurisprudensi.

Redho menekankan bahwa tugas pengelola tidak hanya menarik biaya parkir, tetapi juga menjamin keamanan dan memberikan kompensasi jika terjadi kehilangan. Jika pengelola parkir tidak bersedia bertanggung jawab, ia menyarankan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi bahkan mengganti pengelola dengan pihak yang lebih profesional.

Solusi dan Rekomendasi

Untuk mencegah kejadian serupa, Redho mendorong adanya perjanjian kerja sama yang jelas antara pemerintah daerah dan pengelola parkir. Klausul terkait jaminan ganti rugi harus didukung dengan dana cadangan. Dana tersebut dapat digunakan saat terjadi insiden yang merugikan masyarakat, seperti pencurian kendaraan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya perbaikan sistem pengelolaan dan keamanan parkir, serta kesiapan dana khusus sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengguna jasa. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat akan merasa lebih aman dan percaya terhadap layanan parkir yang disediakan.

Pos terkait