Dedi Mulyadi Tawarkan Restorative Justice untuk 8 Tersangka Pengeroyokan Warga Subang

Tragedi Main Hakim Sendiri di Subang: Dari Korban Pencurian Motor Menjadi Tersangka Pengeroyokan

Sebuah peristiwa tragis yang berawal dari upaya pencegahan pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Subang, Jawa Barat, kini berbuntut panjang. Delapan warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, harus berhadapan dengan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung hilangnya nyawa salah satu terduga pelaku. Kejadian yang memicu keprihatinan mendalam ini bahkan menarik perhatian langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang turun tangan untuk meninjau langsung kondisi para warga yang kini berstatus tersangka.

Peristiwa ini bermula pada Jumat, 6 Februari 2026, ketika Casdi (37), seorang warga, sedang beraktivitas menyemprot tanaman padi di pinggir sawah. Saat itu, ia memergoki dua orang yang diduga hendak mencuri sepeda motor miliknya yang terparkir di dekat lokasi. Spontan, Casdi berteriak meminta tolong, yang sontak mengundang perhatian warga sekitar.

Terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri saat menyadari aksinya dipergoki. Namun, warga yang sudah terlanjur emosi berhasil mencegat mereka. Dalam sekejap, aksi main hakim sendiri atau pengeroyokan pun tak terhindarkan. Akibat pengeroyokan tersebut, salah seorang terduga pelaku berinisial OM (37) dilaporkan tewas di tempat. Sementara itu, pelaku lainnya, DS (28), mengalami luka parah dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Subang untuk mendapatkan perawatan intensif.

Namun, ironisnya, kejadian ini tidak hanya berhenti pada penanganan terhadap terduga pelaku pencurian. Pihak kepolisian menetapkan delapan warga yang terlibat dalam aksi pengeroyokan, termasuk Casdi, sebagai tersangka. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan dan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama mengingat latar belakang mereka sebagai korban percobaan pencurian.

Gubernur Dedi Mulyadi Turun Tangan

Mengetahui adanya kasus yang melibatkan warganya ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tidak tinggal diam. Ia secara langsung menemui delapan warga Subang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Momen pertemuan tersebut pun dibagikan oleh sang gubernur melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

“Ini saya bertemu dengan korban pencurian motor sekaligus tersangka penganiayaan maling sampai meninggal,” ujar Dedi Mulyadi dalam video yang diunggahnya di akun @dedimulyadi71 pada Rabu, 11 Februari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kedelapan warganya tersebut telah kooperatif mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk menjalani pemeriksaan di Polres Subang. Ia juga menyampaikan kabar baik bahwa meskipun berstatus tersangka, mereka tidak dilakukan penahanan, melainkan dikenai wajib lapor.

Dedi Mulyadi menambahkan bahwa dari ratusan warga yang turut serta dalam aksi pengeroyokan tersebut, kedelapan orang ini yang “paling apes” harus berhadapan dengan proses hukum. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun banyak yang terlibat, hanya sebagian yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Upaya Bantuan Hukum dan Restorative Justice

Lebih lanjut, Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan niatnya untuk memberikan bantuan hukum kepada kedelapan warganya tersebut. Kepeduliannya muncul karena ia memahami bahwa para tersangka ini memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi. Dedi Mulyadi khawatir jika para kepala keluarga ini ditahan, hal tersebut justru dapat menimbulkan “kejahatan baru” akibat hilangnya pencari nafkah utama dalam keluarga.

Untuk mencari solusi terbaik, Dedi Mulyadi berupaya menghadirkan pengacara guna mendampingi para tersangka. Selain itu, ia juga meminta Kepala Desa untuk menemui para terduga pelaku pencurian yang kini juga menjadi korban dalam kasus pengeroyokan. Langkah ini diambil sebagai upaya awal untuk menciptakan komunikasi dan mencari titik temu.

Salah satu solusi yang diupayakan oleh Dedi Mulyadi adalah pengajuan restorative justice atau keadilan restoratif. Ia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan melalui jalur mediasi dan pemulihan, bukan sekadar penegakan hukum pidana semata.

“Jadi kita akan mempertemukan semuanya untuk mencari titik temu sehingga meringankan kepolisian dalam upaya menegakkan hukum. Mudah-mudahan bisa restorative justice, saya tidak tahu ya apakah diperbolehkan atau tidak,” tandas Dedi Mulyadi, menunjukkan komitmennya untuk mencari penyelesaian yang adil dan manusiawi bagi warganya.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan kompleksitas penegakan hukum, terutama ketika melibatkan situasi di mana warga bertindak di luar batas hukum demi melindungi diri dan hartanya. Di satu sisi, aksi main hakim sendiri jelas melanggar hukum dan dapat berakibat fatal. Namun, di sisi lain, masyarakat juga berharap adanya perlindungan dan keadilan ketika menjadi korban kejahatan. Upaya restorative justice yang digagas oleh Gubernur Dedi Mulyadi diharapkan dapat menjadi jalan keluar yang konstruktif dalam menyelesaikan kasus ini.

Pos terkait