Penyesuaian Daftar Pemungut PPN PMSE oleh DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Salah satu perusahaan yang dicoret dari daftar tersebut adalah OpenAI, pengembang kecerdasan buatan alias Chat GPT. Pencabutan ini diumumkan melalui siaran resmi DJP pada Kamis, 21 Mei 2026.
Selama bulan April 2026, DJP melakukan beberapa perubahan dalam daftar pemungut PPN PMSE. Dalam penyesuaian tersebut, terdapat dua penunjukan baru dan satu pencabutan data pemungut pajak. Dua entitas baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah HashiCorp, Inc. dan Perplexity AI, Inc.
DJP menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian administratif. Namun, tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan pencabutan OpenAI LLC. Dalam keterangan resmi DJP yang dirilis pada Ahad, 24 Mei 2026, disebutkan bahwa pencabutan terhadap OpenAI LLC dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian administratif.
Hingga April 2026, tercatat sebanyak 264 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPN PMSE. Sampai dengan tanggal 30 April 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 232 PMSE telah melakukan pemungutan PPN PMSE dengan setoran sebesar Rp 39,94 triliun.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 April 2026 mencapai Rp 52,04 triliun. Pajak digital tersebut berasal dari pemungutan PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol), serta pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (pajak SIPP).
Selain dari PPN PMSE, penerimaan juga berasal dari pajak kripto yang telah terkumpul sebesar Rp 2,03 triliun sampai dengan April 2026. Pada periode yang sama, pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 4,88 triliun. Sedangkan penerimaan yang berasal dari Pajak SIPP terkumpul sebesar Rp 5,18 triliun.
Tren Penerimaan Pajak Digital yang Menjanjikan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa tren penerimaan ini menunjukkan kinerja yang baik di tengah adanya penyesuaian data pemungut PMSE. Ia menekankan bahwa perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha.
Beberapa faktor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan penerimaan pajak digital antara lain:
- Perluasan Basis Perpajakan: Semakin banyak pelaku usaha digital yang terdaftar sebagai pemungut pajak, sehingga memperluas dasar penerimaan pajak.
- Kesadaran Kepatuhan: Pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pajak, terutama di era digital.
- Kenaikan Pendapatan dari Sektor Digital: Berbagai sumber pendapatan seperti pajak kripto, fintech, dan pajak SIPP memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak nasional.
Langkah-Langkah DJP dalam Pengelolaan Pajak Digital
DJP terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan pajak digital. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Penyesuaian Daftar Pemungut Pajak: DJP secara berkala melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut pajak digital untuk memastikan keakuratan data.
- Peningkatan Kesadaran Pelaku Usaha: DJP terus berkomunikasi dengan pelaku usaha digital untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang kewajiban perpajakan.
- Penggunaan Teknologi: DJP memanfaatkan teknologi untuk memantau dan mengelola pajak digital secara lebih efektif.
Dengan upaya-upaya ini, DJP berharap dapat memperkuat sistem perpajakan di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital.





