.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 11/PJ/2025. Regulasi ini menjadi payung hukum fundamental untuk integrasi dan modernisasi sistem administrasi perpajakan nasional, yang dikenal dengan nama Coretax.
PER-11/PJ/2025 secara eksplisit mengatur bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Bea Meterai.
Beleid ini akan menggantikan ketentuan pelaporan pajak yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan yang terfragmentasi.
Menurut Mariani, Fungsional Penyuluh Ahli Pertama, KPP Pratama Sekayu, dalam rilisnya menyebutkan bahwa langkah regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan ramah wajib pajak.
Penerbitan PER11/PJ/2025 didasari oleh dua alasan utama yang saling berkaitan:
Mengatasi Kompleksitas Regulasi Lama: Sebelumnya, wajib pajak harus merujuk pada banyak peraturan yang berbeda dan kerap tidak sinkron untuk setiap jenis pajak (misalnya, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN). Fragmentasi ini menyulitkan wajib pajak, khususnya yang memiliki kewajiban multipajak.
Mendukung Penuh Implementasi Coretax: Coretax, sebagai sistem administrasi perpajakan modern, beroperasi dengan mengandalkan integrasi data secara realtime. Sistem ini dirancang untuk memungkinkan penyederhanaan proses pelaporan, otomatisasi pengisian data (prefilled), dan pemantauan kepatuhan wajib pajak berbasis risiko (risk-based).
Tanpa adanya regulasi pendukung seperti PER11/PJ/2025, Coretax tidak dapat berfungsi secara optimal.
PER-11/PJ/2025 ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari payung hukum yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.03/2023.
Secara terpisah, implementasi Coretax turut berdampak pada tata kelola perpajakan di lingkungan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga. Dalam rangka mendukung PMK Nomor 81 Tahun 2024, telah diterbitkan pula Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-1/PB/2025 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan pada Satuan Kerja (Satker).
Terkait pelaksanaan kewajiban tersebut, terdapat penegasan penting mengenai PPN yang dipungut oleh Bendahara atas pengadaan barang atau jasa dari rekanan yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (Non PKP). Penegasan ini mencakup tiga poin utama:
PPN Belum Disetor: PPN Non PKP yang telah dipungut namun belum disetorkan, wajib segera disetor menggunakan akun KAP-KJS 411211-108 (PPN Dalam Negeri – Pembayaran PPN Tanggung Jawab secara Renteng). Penyetoran ini dianggap sebagai pelaporan.
PPN Akun Deposit: Jika PPN tersebut telah disetorkan menggunakan akun deposit (KAP-KJS 411618-100), wajib ditindaklanjuti dengan pemindahbukuan ke akun 411211-108 di sistem Coretax.
PPN SPM-LS (Potongan KPPN): PPN atas nama rekanan Non PKP yang telah dipotong melalui mekanisme Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) dengan akun 411211-910 tidak memerlukan koreksi. Pemotongan ini akan secara otomatis tercatat dalam Buku Besar Wajib Pajak Instansi Pemerintah pada sistem Coretax.
Untuk mendukung penyesuaian ini, sistem SAKTI telah disempurnakan dengan penambahan Kode Jenis Setoran (KJS) 108 pada akun 411211.***





