Penghapusan Rencana Penambahan Insinerator di Kota Bandung
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung telah memutuskan untuk membatalkan rencana penambahan 25 unit insinerator pada tahun 2026. Selain itu, sebanyak 15 unit insinerator yang saat ini digunakan juga sedang dikaji ulang, seiring dengan larangan penggunaan insinerator mini oleh Menteri Lingkungan Hidup.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, menjelaskan bahwa rencana penambahan 25 unit insinerator dengan anggaran Rp 29 miliar pada 2026 dibatalkan. DLH, kata dia, lebih memilih menggunakan metode pengolahan sampah yang lain yang lebih ramah lingkungan.
“Yang jelas, jika arahan pemerintah adalah melarang, bahkan yang sudah beroperasi diminta untuk tidak dioperasionalkan. Berarti kami akan beralih ke alokasi anggaran lain yang dianggap ramah lingkungan,” ujar Salman, Senin 19 Januari 2026.
Salman menambahkan bahwa DLH telah merencanakan pemilahan dan pengolahan sampah mandiri pada skala rumah tangga untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Bandung. DLH juga akan bekerja sama dengan Perumda Pasar untuk membangun tempat pengolahan sampah.
Namun demikian, Salman mengakui bahwa hingga kini belum bisa dipastikan pasar mana saja yang akan didirikan tempat pengolahan sampah. “Belum, kami kaji dulu, karena kemarin sudah ada skenario dengan 25 insinerator, sekarang harus beralih, jadi agak repot juga,” katanya.
Pengkajian Ulang Teknologi Pengolahan Sampah
Selain insinerator, penggunaan teknologi termal pengolahan sampah lainnya pun turut dikaji ulang, termasuk pirolisis. “Kami akan kaji ulang semua. Hasil uji laboratoriumnya, baku mutunya, segala macam. Itu atas arahan Pak Menteri, sambil menunggu transisi ke teknologi lain. Yang jelas, kami patuh terhadap arahan Pak Menteri LH terkait larangan penggunaan insinerator mini,” tambah Salman.
Salman menjelaskan bahwa pengujian ulang akan dilakukan terhadap 15 insinerator yang telah dioperasikan, meskipun sebenarnya sudah memiliki sertifikasi dari lembaga yang telah terakreditasi. Kali ini, pengujian ulang akan dilakukan oleh PT Sucofindo.
“Informasinya laboratorium terbaik di Indonesia, Sucofindo, jadi kami akan kolaborasi untuk menguji 15 insinerator tersebut. Kan ada tujuh parameter sesuai dengan Peraturan Menteri LH tentang baku mutu emisi pengolahan sampah secara termal,” jelas Salman.
Dampak Penghapusan Insinerator
Dengan adanya pengujian ulang terhadap 15 insinerator tersebut, Salman mengakui akan ada potensi penambahan sampah di sejumlah titik di Kota Bandung. Mengingat, setiap unit insinerator dapat mengolah sekitar 7-10 ton sampah per hari.
“Solusinya adalah kerja sama dengan pihak ketiga yang ada di luar Kota Bandung, yang mungkin kami akan mengolah dengan teknologi RDF (refuse derived fuel) dulu. Kemudian mudah-mudahan dalam waktu dekat program Gaslah bisa hadir,” katanya.
Dalam program Gaslah atau petugas pemilah dan pengolah sampah di 1.597 RW, yang diharapkan sebanyak 25 kilogram sampah di masing-masing RW bisa terolah setiap hari. “Jadi nanti bisa cukup signifikan, per hari bisa berkurang 40 ton sampah (yang terolah),” tutur Salman.
Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup
Sebelumnya, saat meninjau pengolahan sampah di Pasar Caringin Kota Bandung, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Kota Bandung tidak menggunakan insinerator, khususnya berskala kecil dalam penanganan sampah. Penggunaan insinerator dinilai berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk mengolah sampah dengan metode yang lebih ramah lingkungan, salah satunya dengan mengubah sampah menjadi refuse derived fuel (RDF). Hanif berharap Pemkot Bandung dan pemerintah daerah lainnya dapat memilih metode pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan tidak menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang bagi masyarakat.
“Sekali lagi saya tegaskan, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini dengan alasan apa pun karena emisinya lebih berbahaya dibandingkan sampah itu sendiri,” kata Hanif.





