Doktif Tidak Kunjungi Richard Lee di Rutan: Emosi Mengancam

Dokter Samira atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) mengungkapkan bahwa dirinya tidak berniat untuk menjenguk Richard Lee yang kini sedang menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Pengakuan ini disampaikan oleh Doktif saat ia mengunjungi Polda Metro Jaya pada Senin (30/3) siang, dalam rangka menindaklanjuti perkembangan laporan yang telah ia ajukan.

Menurut Doktif, rencana untuk menjenguk Richard tidak dilakukan karena ia merasa kedatangannya akan sulit diterima. “Enggak, kalau jenguk kayaknya enggak mungkin diterima juga lah ya,” ujar Doktif di Polda Metro Jaya, Senin (30/3).

Alasan Doktif Tidak Ingin Menjenguk Richard Lee

Doktif menyatakan bahwa kehadirannya di rutan berpotensi memicu ketegangan. “Nanti kan penuh dengan emosi,” tuturnya. Ia menilai, kehadiran dirinya justru bisa memperburuk situasi, terlebih karena selama ini ia aktif menyuarakan agar Richard tidak mendapatkan perlakuan istimewa selama masa tahanannya.

“Apalagi Doktif yang ngoceh-ngoceh terus minta keadilan, minta tidak ada fasilitas khusus, dan itu sudah dilakukan oleh Tahti,” ucapnya.

Selain itu, Doktif juga menyebutkan bahwa akses kunjungan terhadap Richard kini lebih dibatasi dibanding sebelumnya. “Dulu dia bisa dijenguk di luar jam menjenguk. Tetapi sekarang Jumat, Sabtu, Minggu dipastikan tersangka DRL tidak bisa lagi dijenguk,” ujarnya.

Doktif menilai kebijakan tersebut menjadi bentuk penegasan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Richard selama masa tahanannya. Ia juga menyebutkan bahwa saat ini kondisi Richard berada dalam satu sel bersama sejumlah tahanan lain.

“Apalagi sekarang saat ini dia di dalam sel dengan 13 orang tahanan yang lain,” kata Doktif.

Kasus Richard bermula dari laporan yang diajukan oleh Doktif. Produk yang dipasarkan diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.

Atas temuan tersebut, Richard disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.

Richard Lee telah ditahan sejak 6 Maret 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dari laporan Doktif tersebut.

Pos terkait