DPRD Batam Cari Solusi Polemik Kantor Lurah Sukajadi dalam RDPU

BATAM (KEPROZONE.COM) – Pimpinan DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas komisi terkait penolakan warga terhadap rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi pada Senin (3/11/2025). Rapat berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD dan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto.

RDPU tersebut turut dihadiri Ketua Komisi I, Jelvin Tan, serta anggota Komisi I, Tumbur Hutasoit. Hadir pula anggota Komisi III, Anang Adhan. Dari pihak eksekutif dan instansi teknis terlihat perwakilan dari Direktorat Perencanaan Infrastruktur BP Batam, BPKAD Pemko Batam, Disperkimtan, Dinas CKTR, Camat Batam Kota, dan Lurah Sukajadi.

Selain unsur pemerintah, pertemuan ini juga diikuti pihak swasta dan masyarakat. Hadir pimpinan PT Surya Anandita Perkasa dan PT Studio Empat Belas, Yayasan Perlindungan Konsumen, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Ketua RW 001 dan RT 001, serta perwakilan warga Kelurahan Sukajadi.

Dalam rapat tersebut, warga menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan kantor lurah di dalam kawasan perumahan eksklusif Sukajadi. Mereka menyebut rencana tersebut minim sosialisasi dan tidak dijelaskan secara terbuka kepada warga. Warga juga mempertanyakan alasan penempatan fasilitas publik di kawasan hunian yang selama ini memiliki sistem akses terbatas.

Warga menilai keberadaan kantor lurah di lokasi tersebut akan mengubah aksesibilitas kawasan. Selama ini, kompleks Sukajadi hanya dapat dimasuki penghuni dan tamu yang melapor kepada sekuriti. Jika kantor lurah dibangun di sana, kawasan tersebut akan menjadi fasilitas umum yang dapat diakses bebas oleh masyarakat sehingga dikhawatirkan memicu kepadatan lalu lintas dan kebisingan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, menyatakan bahwa DPRD berupaya mencari penyelesaian terbaik bagi semua pihak.

“Pertemuan ini kita harapkan dapat menghasilkan titik temu atas polemik ini,” ujar Budi.

Rapat berlangsung dinamis dengan sejumlah klarifikasi dari pihak warga dan instansi terkait. DPRD berkomitmen menindaklanjuti hasil RDPU dengan mempertimbangkan aspirasi warga serta rekomendasi teknis dari instansi berwenang.

Pos terkait