Dua Guru SMA Budhi Warman 2 Dipecat Akibat Dugaan Pelecehan Seksual
Jakarta Timur – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dua oknum guru di SMA Budhi Warman 2, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, akhirnya berujung pada pemecatan kedua tenaga pendidik tersebut. Keputusan ini diambil menyusul aksi solidaritas yang dilakukan oleh puluhan siswa sekolah tersebut pada Senin, 9 Februari 2026. Para siswa menuntut agar dua guru berinisial D dan A segera diberhentikan karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa murid.
Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di halaman sekolah, para siswa secara lantang menyuarakan aspirasi mereka. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Hilangkan Predatornya” dan menggunakan pengeras suara agar tuntutan mereka terdengar jelas oleh pihak sekolah.
Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah keluarga salah satu korban, yang diidentifikasi dengan inisial N, membuat laporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur pada tanggal 9 Januari 2026. Laporan ini menjadi pemicu dimulainya investigasi dan tindakan lanjutan.
Menanggapi tuntutan siswa dan laporan yang masuk, Kepala Sekolah SMA Budhi Warman 2, Supardi, menegaskan bahwa pihak sekolah telah mengambil langkah tegas. Ia memastikan bahwa kedua oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual telah diberhentikan dari tugas mengajar mereka.
“Jadi intinya sudah selesai. Saya tidak mau berbicara terkait dengan ranah hukum. Ya, terkait tuntutan anak-anak dan terkait dengan hal yang dipersepsikan adanya salah paham, yang jelas pelaku sudah diberhentikan secara tidak hormat dan tadi diskusinya cukup akomodatif,” ujar Supardi pada Selasa, 10 Februari 2026.
Supardi menjelaskan bahwa proses administrasi untuk pemecatan kedua guru tersebut telah berjalan sejak laporan pertama kali diterima.
“Terhitung dari laporan tanggal 9 Januari, dikeluarkan menunggu 14 hari kerja,” tambahnya, mengindikasikan bahwa proses tersebut mematuhi prosedur yang berlaku.
Kepala Sekolah juga menegaskan bahwa kewenangan sekolah terbatas pada pemberhentian aktivitas mengajar kedua pelaku di lingkungan sekolah. Proses hukum lebih lanjut sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Kami hanya bisa sampai di situ sudah tidak mengajar dan tidak beraktivitas di lingkungan sekolah kami. Betul, betul sekali, karena di sini, selama ini saya tidak menemukan kasus yang semacam ini (kasus pelecehan),” tutur Supardi, menekankan bahwa kasus seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya di sekolahnya.
Dampak Psikologis pada Korban dan Potensi Korban Lainnya
Sementara itu, Kuasa Hukum korban N, Wanda Al Fathi Akbar, turut hadir untuk meminta klarifikasi dan mendampingi proses penyelesaian kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma yang mendalam, bahkan sampai merasa takut untuk kembali bersekolah.
“Jadi di dalam klasifikasi, kami bermusyawarah artinya kita tahapan pertama ini kita bermusyawarah supaya ada solusi dari pihak sekolah,” ujar Wanda, menjelaskan langkah awal yang diambil oleh pihaknya.
Wanda juga menduga bahwa jumlah korban dari kedua oknum guru tersebut bisa lebih dari dua orang. Ada indikasi kuat bahwa korban juga berasal dari kalangan alumni yang selama ini memilih untuk bungkam.
“Kami dapat informasi ada beberapa korban, memang mungkin selama ini mereka enggak berani speak up dan kedua karena pengaduan ke guru tidak tepat jadi kasus ini tidak ada lanjutan,” ungkapnya, menyoroti kemungkinan adanya korban lain yang belum berani bersuara karena berbagai faktor, termasuk ketidakpercayaan pada penanganan awal.
Terkait bentuk pelecehan yang dialami oleh korban N, Wanda menjelaskan bahwa dampaknya lebih banyak bersifat psikis.
“Menurut korban sendiri kan ini pelecehan tidak secara fisik ya tapi verbal. Jadi dampaknya lebih ke traumatis saja,” pungkasnya, menegaskan bahwa meskipun tidak ada kekerasan fisik, dampak emosional dan mental yang ditimbulkan sangat signifikan.
Pihak kuasa hukum menekankan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas di Polres Metro Jakarta Timur. Mengingat kejadian ini berlangsung di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para siswa, penyelesaian kasus ini menjadi prioritas utama.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual. Penanganan yang cepat dan tegas oleh pihak sekolah serta penegakan hukum yang adil oleh kepolisian diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.




