Guru PPPK di Jambi Diduga Cabuli Dua Siswa Laki-Laki
Seorang guru PPPK di sebuah SMP di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan mencabuli dua siswanya. Peristiwa ini menimbulkan kekecewaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya para orang tua.
Guru yang bernama YA (43 tahun) diduga melakukan perbuatan asusila terhadap dua siswa laki-laki berusia sekitar 12 dan 13 tahun. Kejadian ini terjadi di lingkungan sekolah, tepatnya di dalam toilet sekolah. Pelaku menggunakan modus memaksa korban untuk melakukan pelecehan seksual secara fisik.
Kronologi Kejadian
Kejadian tersebut dilaporkan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan polisi nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung bertindak cepat. Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (24/4/2026), setelah pihak kepolisian mengidentifikasi lokasi tempat pelaku bersembunyi.
Menurut informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di kediaman kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan telah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Identifikasi Korban
Saat ini, dua korban telah diidentifikasi sebagai HA (12 tahun) dan MRS (13 tahun). Keduanya merupakan pelajar di sekolah yang sama dengan pelaku. Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, menyebutkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan semua fakta terungkap.
Pelaku telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci guna pengambilan langkah hukum yang sesuai. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman Hukuman
Karena pelaku adalah seorang tenaga pendidik, ancaman hukuman dapat ditambah sebesar 1/3 dari ancaman pidana pokok sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwajib serius menangani kasus ini dan akan memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Imbauan dari Polres Kerinci
Polres Kerinci mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan adanya tindakan serupa. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak-anak.
Langkah-langkah yang Dilakukan
- Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci segera bertindak setelah menerima laporan.
- Pelaku berhasil diamankan setelah penelusuran informasi masyarakat.
- Pelaku bersikap kooperatif saat ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.
- Dua korban telah diidentifikasi dan sedang dalam perlindungan pihak berwenang.
- Pelaku akan menghadapi proses hukum yang berlaku, termasuk penambahan ancaman hukuman karena profesi sebagai guru.
Kesimpulan
Peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi seluruh komponen masyarakat, terutama para pengajar, agar lebih waspada dan menjaga etika serta tanggung jawab dalam menjalankan profesinya. Selain itu, orang tua juga diminta untuk terus memantau perilaku anak-anak mereka dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan.






