Dugaan malpraktik RSUD Prambanan: Balita Meninggal Usai Diberi Obat Penenang 3 Kali

Dugaan Malpraktik di RSUD Prambanan, Balita 3 Tahun Meninggal Dunia

Sebuah kejadian tragis terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan yang menimpa seorang balita berusia 3 tahun. Naura Dwi Meydita, warga Piyungan, Kabupaten Bantul, meninggal dunia setelah menerima tiga kali suntikan obat penenang (sedasi) untuk keperluan pemeriksaan CT Scan. Kejadian ini memicu dugaan malpraktik dan telah dilaporkan ke Polda DIY.

Latar Belakang Kematian Naura

Naura datang ke RSUD Prambanan pada tanggal 27 April 2026, bersama ibunya, Anastasia Niken Purwandari, untuk memeriksakan kondisi dugaan mikrosefali atau lingkar kepala kecil. Meski didiagnosis mikrosefali, sang ibu menyatakan bahwa anaknya dalam kondisi sehat, aktif, dan ceria. Saat itu, Naura masih bisa bermain di ruang bermain, makan, dan bercanda. Perubahan drastis terjadi setelah dia masuk untuk menjalani CT scan.

Kedatangan Naura ke RSUD Prambanan merupakan kontrol lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada bulan Maret 2026. Keluhan utamanya adalah lingkar kepala Naura yang mencapai 46 sentimeter, yang dinilai di bawah rata-rata untuk usianya. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan rujukan dari sebuah klinik dan kader Posyandu tempat tinggal Naura.

Proses Suntikan Obat Penenang

Di RSUD Prambanan, pemeriksaan awal dilakukan di Poli Anak, kemudian dokter merekomendasikan untuk dirujuk ke Poli Radiologi untuk CT Scan. Untuk melancarkan proses pemindaian, korban diberi suntikan obat penenang melalui cairan infus sebanyak tiga kali.

Pada suntikan kedua, Naura sempat rewel dan meminta pulang ingin bertemu kakaknya. Ibu korban berusaha menenangkan dengan cara digendong. Meski terus menangis, akhirnya Naura tertidur di pelukan ibunya setelah suntikan ketiga.

Jarak antara suntikan pertama dan kedua sekitar 30 menit, sedangkan jeda antara suntikan kedua dan ketiga kurang dari 30 menit. Anastacia mengaku tidak tahu apa yang dilakukan oleh pihak rumah sakit kepada anaknya setelah diberi obat penenang dan tertidur. Saat itu ia keluar dari ruangan.

Kondisi Memburuk dan Kematian

Setelah keluar dari ruang CT scan, kondisi Naura langsung memburuk drastis hingga muntah dan tidak sadarkan diri. Upaya pertolongan medis dilakukan dengan dilarikan ke ruang ICU dan dipasang alat bantu pernapasan.

“Sampai di ICU itu, dia (anak saya) sampai ada lebam di bawah mata sama ada sempat kejang juga dia beberapa kali gitu,” kata Anastacia.

Setelah berjuang selama beberapa jam, nyawa Naura tak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 28 April pukul 02.20 WIB. Naura tercatat tidak pernah keluar dari rumah sakit sejak awal mendaftar.

Tanggapan dari Kuasa Hukum

Kuasa hukum dari Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta Divisi Bantuan Hukum yang mendampingi keluarga korban, Purnomo Susanto, SH, mengatakan bahwa pihak keluarga merasakan kejanggalan mendalam atas peristiwa meninggalnya Naura. Hingga saat ini, pihak RSUD Prambanan belum memberikan konfirmasi atau penjelasan medis yang jelas kepada keluarga terkait penyebab kematian korban.

“Kalau disurat keterangan kematian (korban) itu hanya disebutkan jenis jenazah saja non-infeksius, tapi keterangannya meninggal karena apa, belum ada penjelasan,” kata Purnomo.

Kuasa hukum lainnya, R. Anwar Ary, menyatakan bahwa aktivis PAUD di kampung Anastacia bahkan kaget mendengar anak Naura yang dikenal sehat normal dan bisa beraktivitas seperti anak biasanya, lari-lari tanpa ada keluhan apapun, tiba-tiba pada tanggal itu diperiksa dengan cara diberi obat penenang hingga tiga kali. Ia menduga ada pelanggaran SOP dalam peristiwa yang membuat Naura meninggal dunia.

“Satu hal yang membuat kami menduga bahwa itu melanggar SOP atau kelalaian, yaitu tindakan dalam CT scan harusnya ada disarankan oleh seorang ahli saraf anak. Yang kedua pada waktu memberikan anestesi tidak didampingi. Walaupun itu sedasi atau anestesi wajib didampingi secara ketat oleh dokter spesialis ahli anestesi,” ujar dia.

Proses Penyelidikan

Terpisah, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan telah menerima laporan dari keluarga korban. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Adapun satu di antara terlapor dalam kasus ini adalah Direktur RSUD Prambanan.

“Masih dalam lidik ya, LP-nya sudah ada tapi saat ini masih dalam proses penyelidikan. Pastinya sudah ada (saksi yang dipanggil). Statusnya nanti kita akan informasikan lebih lanjut update-nya apabila sudah ada proses selanjutnya ya misalnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Tapi saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Ihsan.


Pos terkait