Eko Agus Minta Maaf Usai Camat Ogah Tandatangani Berkas Warga Jadi Viral

Polemik Pelayanan Publik: Camat Tembalang Buka Suara soal Dugaan Penolakan Tanda Tangan

Seorang pejabat publik di Kota Semarang tengah menjadi sorotan publik di media sosial. Camat Tembalang, Eko Agus Padang Haryanto, menjadi pusat perhatian setelah sebuah unggahan di akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang menyoroti dugaan buruknya pelayanan administrasi yang ia berikan kepada salah satu warga. Unggahan tersebut mengisahkan kesulitan yang dihadapi seorang warga dalam mengurus dokumen penting yang memerlukan tanda tangan camat sebagai salah satu syarat untuk keperluan proses hukum di pengadilan.

Dalam narasi yang beredar, warga tersebut mengaku tidak mendapatkan respons yang diharapkan ketika mengajukan permohonan tanda tangan. Lebih lanjut, sebuah kutipan yang disebut-sebut berasal dari sang camat, “Nak aku wegah tanda tangan, Kowe meh piye!” (Kalau aku malas tanda tangan, kamu mau bagaimana!), sontak memicu perbincangan luas dan kritik tajam karena dianggap bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik yang seharusnya mengutamakan kemudahan dan kepuasan masyarakat.

Menanggapi viralnya isu ini, Camat Tembalang, Eko Agus Padang Haryanto, angkat bicara untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai duduk perkara sebenarnya. Ia menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh warga tersebut berkaitan dengan surat keterangan satu nama, namun melibatkan tiga data yang berbeda. Perbedaan ini, menurut Eko, menjadi alasan utama mengapa pihak kecamatan menyarankan pemohon untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Penjelasan Camat Terkait Perbedaan Data

Eko Agus merinci bahwa terdapat perbedaan nama dalam sejumlah dokumen yang diajukan oleh pemohon. Ia memaparkan, “Jadi sekaligus saya menyampaikan yang kejadian kemarin ada pemohon mengajukan surat pernyataan satu nama itu ada tiga data yang berbeda. Satu akta kematian Ahmad; dua, salah satu ahli waris, itu nama ayahnya Rahmat. Kemudian yang ketiga surat sertifikat tanah atas nama Ahmad.”

Perbedaan yang cukup signifikan ini, menurut Eko, menjadi pertimbangan utama. Ia menekankan bahwa perbedaan nama tersebut bukan sekadar kesalahan pengetikan huruf biasa. “Makanya kami sarankan pada waktu itu awalnya sudah disarankan oleh Kasi Pelayanan untuk ke Dispendukcapil. Kenapa? Karena perbedaan namanya itu sudah berbeda, kan gitu,” jelasnya saat ditemui di kantornya.

Eko membedakan antara kesalahan penulisan huruf yang dapat dikoreksi di tingkat Dispendukcapil dengan perubahan nama yang substansial. Ia memberikan contoh, “Kalau nama Ahmad dengan nama Rohmat itu kan sudah pasti ada perbedaan nama yang mengandung perubahan nama, kan gitu. Beda dengan tadi, Ahmad yang akhirannya T dengan Ahmad yang akhirannya D. Nah, itu kan nama yang sama.”

Kewenangan Camat dan Proses Administrasi

Lebih lanjut, Eko Agus menegaskan bahwa camat tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menetapkan data kependudukan secara permanen. Fungsi surat keterangan satu nama, menurutnya, bersifat sementara dan hanya digunakan untuk memfasilitasi proses pengurusan hal-hal tertentu.

“Camat tidak ada kewenangan untuk mengubah data tersebut. Surat keterangan satu nama hanya bersifat sementara untuk proses pengurusan hal tertentu. Untuk perubahan data permanen tetap harus ke Dispendukcapil,” tegasnya. Hal ini mengindikasikan bahwa dalam kasus warga yang mengajukan permohonan, langkah pertama yang tepat adalah menyelesaikan perbedaan data di Dispendukcapil sebelum kembali ke kecamatan untuk mendapatkan surat keterangan yang diperlukan.

Eko tidak menampik bahwa memang ada warga yang datang mengajukan permohonan tersebut. Ia membenarkan bahwa seorang warga mendatangi kantor kecamatan pada hari Jumat, 29 Mei, sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, ia memilih untuk tidak merinci asal kelurahan warga tersebut.

Permohonan Maaf dan Evaluasi Pelayanan

Menyadari dampak negatif yang ditimbulkan oleh viralnya narasi tersebut, Eko Agus menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada Pemerintah Kota Semarang, jajarannya, serta seluruh masyarakat.

“Saya menyampaikan yang pertama permohonan maaf kepada Ibu Wali Kota, kepada Bapak Sekda, kepada masyarakat Kecamatan Tembalang, dan masyarakat Kota Semarang atas pembicaraan di media sosial yang dalam 2 hari ini sedang ada mungkin sekaligus ini kesempatan kami juga untuk melakukan konfirmasi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kecamatan akan segera melakukan evaluasi internal terhadap sistem pelayanan yang ada. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan publik di Kecamatan Tembalang dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat, serta untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Meskipun demikian, penjelasan Camat Tembalang ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kompleksitas administrasi kependudukan dan peran masing-masing instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik yang efektif membutuhkan pemahaman yang baik dari kedua belah pihak, baik petugas maupun masyarakat, mengenai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan warganya. Upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik harus menjadi prioritas utama, demi terciptanya pemerintahan yang responsif dan akuntabel di mata masyarakat.

Pos terkait