Emas Antam Mengalami Penurunan Harga Signifikan pada 9 Maret 2026
Jakarta – Pasar emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan tren penurunan harga yang cukup signifikan pada Senin, 9 Maret 2026. Harga emas per gram tercatat turun, mencerminkan fluktuasi dalam pasar logam mulia. Penurunan ini juga berdampak pada harga emas dalam berbagai ukuran, termasuk pecahan terkecil dan program pembelian kembali (buyback).
Pergerakan harga emas Antam pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, menunjukkan angka Rp 3.004.000 per gram. Angka ini merupakan penurunan sebesar Rp 55.000 dibandingkan dengan harga yang tercatat pada hari sebelumnya, Minggu, 8 Maret 2026, di mana harga emas berada pada level Rp 3.059.000 per gram.
Penurunan harga ini tidak hanya terasa pada satuan gram, tetapi juga merambah pada berbagai ukuran emas batangan yang ditawarkan oleh Antam. Emas dengan ukuran 0,5 gram, yang merupakan pecahan terkecil, kini dibanderol seharga Rp 1.552.000. Harga ini juga mengalami koreksi ke bawah sebesar Rp 27.000 dari posisi sebelumnya pada Minggu, 8 Maret 2026, yang mencapai Rp 1.579.000.
Sementara itu, pergerakan harga untuk ukuran emas batangan yang lebih besar menunjukkan variasi. Emas Antam ukuran 5 gram terpantau mengalami kenaikan menjadi Rp 14.795.000. Namun, untuk ukuran 10 gram, harga justru mengalami penurunan, tercatat di angka Rp 29.535.000.
Program pembelian kembali emas batangan oleh Antam, atau yang dikenal sebagai buyback, juga mengalami penyesuaian harga. Pada Senin, 9 Maret 2026, harga buyback berada di level Rp 2.757.000 per gram. Angka ini menunjukkan penurunan yang cukup dalam, yakni Rp 65.000 jika dibandingkan dengan harga buyback pada hari sebelumnya yang mencapai Rp 2.822.000 per gram.
Peraturan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali Emas
Penting bagi para pembeli dan penjual emas batangan untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Namun, terdapat skema tarif pajak yang lebih ringan bagi pembeli yang memenuhi persyaratan. Sesuai dengan aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, pembeli dapat menikmati tarif PPh 22 yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen. Fasilitas ini dapat diperoleh dengan cara menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi pembelian.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang menjadi dokumen sah atas pembayaran pajak.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam (buyback), ketentuan perpajakan juga diatur secara spesifik. Berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, untuk penjualan kembali emas batangan dengan nilai transaksi melebihi Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22. Tarif yang berlaku adalah 1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP, dan 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.
Perlu dicatat bahwa harga buyback yang ditetapkan oleh Antam belum termasuk pemotongan pajak yang berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback tersebut akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Rincian Harga Emas Antam per 9 Maret 2026
Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan laman resmi Logam Mulia untuk hari Senin, 9 Maret 2026:
- 0,5 gram: Rp 1.552.000
- 1 gram: Rp 3.004.000
- 2 gram: Rp 5.948.000
- 3 gram: Rp 8.897.000
- 5 gram: Rp 14.795.000
- 10 gram: Rp 29.535.000
- 25 gram: Rp 73.712.000
- 50 gram: Rp 147.345.000
- 100 gram: Rp 294.612.000
- 250 gram: Rp 736.265.000
- 500 gram: Rp 1.472.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.944.600.000
Pergerakan harga emas ini merupakan indikator penting bagi para investor dan masyarakat yang memiliki minat dalam investasi logam mulia. Analisis terhadap tren harga dan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku akan sangat membantu dalam mengambil keputusan investasi yang tepat.






