Fluktuasi Harga Emas Antam: Penurunan Tajam di Awal Maret 2026
Pasar emas kembali menunjukkan dinamikanya di awal Maret 2026. Pada Senin, 9 Maret 2026, harga emas batangan produksi Antam mengalami penurunan yang cukup signifikan, memberikan sinyal perubahan tren bagi para investor dan kolektor logam mulia. Penurunan ini tidak hanya terasa pada harga jual emas, tetapi juga pada harga pembelian kembali (buyback) oleh Antam.
Analisis Penurunan Harga Emas Antam:
Pada hari Senin, 9 Maret 2026, harga emas Antam tercatat berada di angka Rp3.004.000 per gram. Angka ini merupakan penurunan sebesar Rp55.000 jika dibandingkan dengan harga pada perdagangan sebelumnya, yaitu Sabtu, 7 Maret 2026, yang mencapai Rp3.059.000 per gram. Penurunan sebesar ini dalam satu hari perdagangan menandakan adanya tekanan jual yang cukup kuat di pasar, yang dapat dipicu oleh berbagai faktor ekonomi global maupun domestik.
Tidak hanya harga jual yang menurun, harga buyback emas Antam juga mengalami koreksi yang lebih dalam. Pada tanggal yang sama, harga buyback emas Antam turun Rp65.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.822.000 per gram menjadi Rp2.757.000 per gram. Perbedaan penurunan antara harga jual dan buyback ini bisa menjadi indikator persepsi pasar terhadap nilai emas dalam jangka pendek dan panjang, serta adanya selisih yang melebar antara harga beli dan jual yang ditawarkan oleh Antam.
Mengenal Konsep Buyback Emas:
Buyback emas merujuk pada proses di mana produsen emas, dalam hal ini Antam, membeli kembali emas batangan yang sebelumnya telah mereka jual kepada konsumen. Proses ini biasanya dilakukan dengan menetapkan harga buyback yang sedikit lebih rendah dibandingkan harga jual emas pada hari yang sama. Perbedaan harga ini mencakup biaya operasional, margin keuntungan bagi produsen, serta premi yang mungkin dikenakan pada saat pembelian awal.
Bagi sebagian investor, menjual kembali emas kepada produsen seperti Antam bisa menjadi opsi yang lebih mudah dan terjamin keasliannya dibandingkan menjual kepada pihak ketiga. Namun, penting untuk selalu memantau perbedaan harga jual dan buyback untuk memaksimalkan keuntungan atau meminimalkan kerugian saat bertransaksi.
Peraturan Pajak yang Mengatur Transaksi Emas:
Transaksi jual beli emas, termasuk emas batangan Antam, diatur oleh peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pemahaman mengenai aturan pajak ini sangat penting bagi setiap pembeli maupun penjual emas untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Pajak Pembelian Emas Batangan:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
- Namun, jika pembeli dapat menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak ini dapat menjadi lebih ringan, yaitu sebesar 0,25 persen. Ketentuan ini diperjelas dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
- Setiap transaksi pembelian emas yang dikenakan PPh 22 akan selalu disertai dengan bukti potong pajak yang dapat digunakan oleh pembeli sebagai kredit pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Emas:
- Untuk transaksi buyback emas dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, berlaku ketentuan PPh Pasal 22 yang berbeda.
- Bagi pemilik NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
- Bagi individu yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan akan lebih tinggi, yaitu sebesar 3 persen dari total nilai buyback.
- Pajak ini akan dipotong secara langsung oleh Antam dari total nilai yang akan diterima oleh penjual.
Penting untuk dicatat bahwa pemenuhan kewajiban pajak ini tidak hanya memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga dapat memberikan keuntungan finansial melalui pengurangan tarif pajak bagi pemilik NPWP.
Langkah-langkah Membeli Emas Antam Secara Online:
Dalam era digital ini, membeli emas Antam kini semakin mudah diakses melalui platform online. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melalui unit bisnisnya, PT Logam Mulia, menyediakan layanan pembelian emas secara daring yang efisien dan aman. Berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat diikuti:
- Akses Situs Web Resmi: Kunjungi laman resmi PT Logam Mulia di www.logammulia.com. Pastikan Anda mengakses situs yang benar untuk menghindari penipuan.
- Registrasi atau Masuk: Di pojok kanan atas halaman, temukan menu “Masuk/Daftar”. Jika Anda belum memiliki akun, lakukan proses registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data diri yang diperlukan. Jika sudah memiliki akun, cukup masuk dengan kredensial Anda.
- Pilih Produk Emas: Jelajahi berbagai pilihan produk emas batangan yang tersedia, termasuk berbagai pilihan berat. Anda juga dapat menentukan lokasi pengambilan emas di butik emas Antam terdekat yang Anda inginkan.
- Masukkan ke Keranjang dan Lanjutkan Pembayaran: Setelah memilih produk yang diinginkan, masukkan produk tersebut ke dalam keranjang belanja Anda. Lanjutkan ke proses pembayaran dengan meninjau pesanan Anda.
- Pilih Metode Pengiriman atau Pengambilan: Anda akan diberikan opsi untuk memilih metode pengiriman emas ke alamat Anda atau mengambilnya langsung di butik emas Antam yang telah Anda pilih sebelumnya.
- Lakukan Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan. Biasanya, pembayaran dilakukan melalui nomor Virtual Account (VA) yang akan diterbitkan untuk transaksi Anda. Pastikan Anda melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah dan ke nomor VA yang tertera.
- Konfirmasi Transaksi: Transaksi Anda akan dianggap selesai setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi oleh sistem. Anda akan menerima notifikasi atau email konfirmasi mengenai status pesanan Anda.
Dengan kemudahan akses online ini, diharapkan lebih banyak masyarakat dapat berinvestasi dalam emas secara aman dan nyaman, sambil tetap memperhatikan aspek perpajakan yang berlaku.






