Tren Kenaikan Harga Emas Antam Menguat Sepanjang Pekan
Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan tren kenaikan yang signifikan sepanjang pekan ini, meskipun sempat mengalami koreksi tipis di awal perdagangan. Pergerakan harga emas ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang melihat emas sebagai aset lindung nilai yang stabil.
Pada awal pekan, tepatnya Senin (8/12), harga emas Antam dibuka pada level Rp 2.409.000 per gram. Memasuki hari berikutnya, Selasa (9/12), terjadi sedikit penurunan sebesar Rp 6.000, membuat harga emas berada di angka Rp 2.403.000 per gram. Namun, koreksi ini tidak bertahan lama.
Memasuki pertengahan pekan, tepatnya Rabu (10/12), harga emas Antam mulai menunjukkan penguatan dengan kenaikan sebesar Rp 13.000, menyentuh angka Rp 2.426.000 per gram. Tren positif ini berlanjut pada Kamis (11/12) dengan kenaikan moderat sebesar Rp 5.000, sehingga harga emas Antam tercatat di level Rp 2.431.000 per gram.
Puncak kenaikan harga emas Antam terjadi pada Jumat (12/12), ketika terjadi lonjakan harga yang cukup tajam sebesar Rp 22.000, membawa harga emas ke level Rp 2.453.000 per gram. Penutupan perdagangan pekan ini pun turut diwarnai dengan kenaikan. Pada Sabtu (13/12), harga emas kembali naik Rp 9.000 per gram, menembus level Rp 2.462.000 per gram. Angka ini sekaligus menjadi harga tertinggi yang dicapai emas Antam sepanjang pekan tersebut.
Secara akumulatif, dalam rentang satu pekan terakhir, harga emas Antam bergerak dinamis dalam kisaran Rp 2.403.000 hingga Rp 2.462.000 per gram. Jika melihat pergerakan dalam sebulan terakhir, kisaran harga emas Antam tercatat lebih lebar, yaitu antara Rp 2.322.000 hingga Rp 2.462.000 per gram.
Perlu diingat bahwa harga emas Antam pernah mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah pada angka Rp 2.487.000 per gram pada 21 Oktober 2025.
Harga Jual Kembali (Buyback) Emas Antam
Selain harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga turut mengalami kenaikan. Pada penutupan perdagangan pekan ini, harga buyback naik Rp 9.000 per gram menjadi Rp 2.322.000 per gram. Harga buyback ini merupakan patokan bagi masyarakat atau investor yang ingin menjual kembali emas batangan mereka kepada PT Antam Tbk. Nilai ini belum termasuk potongan pajak yang berlaku sesuai ketentuan.
Harga buyback ini menjadi acuan penting bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungannya. Namun, penting untuk memahami mekanisme perpajakan yang menyertainya, terutama untuk transaksi bernilai besar.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Fluktuasi Harga Emas
Fluktuasi harga emas yang terjadi saat ini dipengaruhi oleh berbagai dinamika pasar global dan domestik. Beberapa faktor utama yang turut berperan dalam pergerakan harga emas antara lain:
- Pergerakan Nilai Tukar Rupiah: Nilai tukar mata uang domestik terhadap dolar Amerika Serikat memiliki korelasi yang kuat dengan harga emas. Ketika rupiah melemah, harga emas dalam rupiah cenderung menguat, dan sebaliknya.
- Harga Emas Dunia: Harga emas global yang diperdagangkan dalam dolar AS menjadi patokan utama. Faktor-faktor global seperti kebijakan moneter bank sentral dunia, inflasi, dan ketidakpastian geopolitik sangat memengaruhi harga emas di pasar internasional.
- Sentimen Investor terhadap Risiko Ekonomi Global: Emas seringkali dianggap sebagai aset safe haven atau pelindung nilai di saat ketidakpastian ekonomi global meningkat. Ketika kekhawatiran terhadap resesi atau krisis ekonomi global membesar, investor cenderung beralih ke emas, sehingga mendorong kenaikan harganya.
- Permintaan dan Penawaran Emas: Keseimbangan antara permintaan dan penawaran emas di pasar fisik dan pasar derivatif juga memengaruhi harga.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Penting bagi para pembeli dan penjual emas Antam untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Penjualan Kembali (Buyback):
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:- 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 3 persen bagi non-NPWP.
PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Pembelian Emas Batangan:
Sesuai dengan PMK Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Bagi pembeli yang menyertakan NPWP dalam transaksinya, akan mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen.
Pilihan Produk Emas di Pegadaian
Selain PT Antam Tbk, lembaga seperti Pegadaian juga menyediakan berbagai pilihan produk emas. Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dalam beragam pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menawarkan emas dari Galeri 24.
Rincian Harga Emas Antam per 13 Desember 2025
Berikut adalah rincian harga emas Antam per gram untuk berbagai pecahan pada tanggal 13 Desember 2025:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.281.000
- Harga emas 1 gram: Rp 2.462.000
- Harga emas 2 gram: Rp 4.864.000
- Harga emas 3 gram: Rp 7.271.000
- Harga emas 5 gram: Rp 12.085.000
- Harga emas 10 gram: Rp 24.115.000
- Harga emas 25 gram: Rp 60.162.000
- Harga emas 50 gram: Rp 120.245.000
- Harga emas 100 gram: Rp 240.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp 600.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.201.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.402.600.000
Memahami pergerakan harga dan faktor-faktor yang memengaruhinya adalah kunci bagi investor yang ingin memaksimalkan potensi keuntungan dari investasi emas Antam.





