Pergerakan harga emas kembali menunjukkan dinamika yang menarik perhatian para investor dan masyarakat umum. Pada Sabtu, 7 Februari, pukul 09.03 WIB, emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan. Data terbaru yang terpantau mencatat harga emas per gram melonjak Rp 30.000, dari posisi sebelumnya Rp 2.890.000 menjadi Rp 2.920.000.
Kenaikan ini melanjutkan tren positif yang telah terlihat sejak Jumat, 6 Februari 2026, di mana harga emas Antam pada petang hari sempat mengalami lonjakan sebesar Rp 34.000 per gram. Pergerakan harga yang fluktuatif ini menjadi salah satu faktor yang selalu dicermati oleh para pelaku pasar.
Rincian Harga Emas Antam
Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penyesuaian. Saat ini, harga buyback emas Antam ditetapkan pada angka Rp 2.706.000 per gram. Angka ini mencerminkan nilai yang ditawarkan oleh Antam apabila investor ingin menjual kembali emas batangan yang mereka miliki.
Perlu diingat bahwa transaksi jual beli emas batangan, baik saat pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan pajak ini berlaku untuk semua jenis dan gramasi emas, mulai dari ukuran terkecil 1 gram hingga yang terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 menjadi komponen penting yang perlu dipahami oleh setiap pembeli dan penjual emas batangan.
Untuk Transaksi Penjualan Kembali (Buyback):
Apabila nilai penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22. Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya adalah 3 persen.PPh 22 ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback emas. Hal ini berarti, jumlah yang akan diterima oleh penjual adalah nilai buyback dikurangi dengan jumlah PPh Pasal 22 yang terutang.
Untuk Transaksi Pembelian Emas:
Ketentuan pajak juga berlaku saat pembelian emas batangan. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memegang NPWP. Sedangkan, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya adalah 0,9 persen.Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi yang mengkonfirmasi pembayaran pajak.
Daftar Harga Emas Batangan Antam Berdasarkan Gramasi
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan berbagai pilihan gramasi, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam. Perlu diingat bahwa harga-harga ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.510.000
- Harga emas 1 gram: Rp 2.920.000
- Harga emas 2 gram: Rp 5.780.000
- Harga emas 3 gram: Rp 8.645.000
- Harga emas 5 gram: Rp 14.375.000
- Harga emas 10 gram: Rp 28.695.000
- Harga emas 25 gram: Rp 71.612.000
- Harga emas 50 gram: Rp 143.145.000
- Harga emas 100 gram: Rp 286.812.000
- Harga emas 250 gram: Rp 715.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.430.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.860.600.000
Daftar harga ini memberikan gambaran lengkap mengenai nilai emas batangan Antam dalam berbagai ukuran. Informasi ini sangat berguna bagi calon investor atau masyarakat yang ingin melakukan pembelian maupun penjualan emas, agar dapat memperhitungkan nilai investasi dan kewajiban pajaknya secara akurat.




